Berita Nagan Raya
GeRAK Dorong Pemkab Nagan Raya Kawal Proses Ganti Rugi Lahan dan Rumah Warga di Suak Puntong
Proses ganti rugi diharapkan dilakukan secara terbuka ke publik dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi atas harga yang diterima oleh warga.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Gerakan Anti Korupsi ( GeRAK) mendorong Pemkab Nagan Raya mengawal proses ganti rugi tanah dan rumah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat.
Pasalnya proses ganti rugi saat ini sedang berlangsung oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Minggu (20/12/2020).
Edy memberikan apresiasi terhadap proses ganti rugi tanah warga yang kini mulai direalisasi oleh PLTU 1-2, PLTU 3-4 dan PT Mifa Bersaudara.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Nagan Raya yang telah bersedia menjadi fasilitator,” kata Edy.
GeRAK meminta agar Pemkab Nagan Raya mengawal proses ganti rugi ini hingga benar-benar selesai dan tuntas.
“Kami berharap agar proses ganti rugi dilakukan secara terbuka ke publik dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi atas harga yang diterima oleh warga," katanya.
Walaupun diawal mendapaktan laporan protes yang dimana proses penetapan harga oleh pihak independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan dianggap tidak sesuai.(*)
Baca juga: Warga Israel Hancurkan Kebun Zaitun Milik Petani Palestina
Baca juga: VIDEO Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Pulang Ke Bireuen Menemani Perawatan Sang Ibu
Baca juga: Dua Atlet Taekwondo Aceh Utara Ikuti Kejuaraan di Banda Aceh, Raih Satu Medali Perunggu
Baca juga: Wow! Belum Semusim, Suarez Sudah Lewati Rekor Torres, Falcao hingga Aguero dan Griezmann di Atletico