Berita Aceh Besar
Warga Aceh Besar Dilarang Rayakan Tahun Baru, Tiup Terompet & Bakar Petasan, Ini Alasan Kasatpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, mengimbau umat muslim agar tidak melakukan perayaan tahun baru hingga..
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi|Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, mengimbau umat muslim agar tidak melakukan perayaan tahun baru hingga kegiatan tiup terompet dan bakar petasan dalam rangka menyambut tahun baru di wilayah Aceh Besar.
"Saya imbau umat muslim agar tidak melakukan aktivitas perayaan tahun baru dengan kegiatan tiup terompet dan bakar petasan," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada Serambinews.com, Minggu (20/12/2020).
Kata Kasatpol PP Aceh Besar, personel Satpol PP akan perketat razia di lokasi-lokasi obyek wisata wisata, penginapan dan pusat keramaian untuk menjalankan Qanun Syariat Islam di Aceh khususnya Aceh Besar.
Kasatpol PP Aceh Besar, kepada para pedagang meminta untuk tidak memasok atau memperjual- belikan terompet maupun petasan kepada masyarakat di Aceh Besar.
Pemkab Aceh Besar juga akan melayangkan surat kepada para pedagang untuk tidak memperjual belikan petasan termasuk merayakan Tahun Baru di Aceh Besar.
"Mari kita jaga Kamtibmas dan menjalankan Qanun Syariat Islam di Aceh Besar,"imbuh M Rusli.(*)
Baca juga: 2 Anak Polisi Tewas Kesetrum Tiang Listrik, Aiptu Suwito Menangis di Samping Jenazah Anaknya
Baca juga: Gubernur Aceh Buka Sapda KNPI Aceh di Takengon
Baca juga: WASPADA! Sering Merasa Haus Ternyata Pertanda Penyakit Mengerikan Ini Bersarang Dalam Tubuh