Tiba di Loket Bus, Dua Wanita Asal Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Sabu Dalam Gendongan Bayi

Penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu.

Editor: Imran Thayib
Sumber foto: Aryo Tondang
Nekat jadi kurir narkotika jenis sabu-sabu, dua wanita asal Aceh diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, Selasa (15/12/2020) lalu. 

SERAMBINEWS.COM, JAMBI - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu yang melibatkan dua wanita asal Aceh.

Modusnya menyimpan sabu-sabu dalam gendongan bayi agar tidak diketahui atau mencoba mengelabui petugas kepolisian saat memeriksanya.

"Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari sebuah loket bus yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat tiba dari Aceh," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha di Jambi seperti diwartakan Antaranews, Senin (21/12/2020).

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,9 kilogram sabu, dan 40 butir pil ekstasi.

Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap berjumlah sepuluh orang termasuk dua wanita.

Kedua perempuan asal Aceh ini menjadi kurir sabu-sabu dengan menyimpannya di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.

"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita periksa, kita temukan hampir setengah kilogram sabu-sabu," kata Kombes Dewa Putu Gede Artha.

Baca juga: Kisah Pria Aceh Merawat Istri Viral, Aurel Hermansyah Diam-diam Kirim Satu Unit Sepmor Baru

Baca juga: Di Bawah Pengaruh Narkoba, Ibu Bujuk Anak Kandung Lakukan Hal Tak Senonoh

Baca juga: 10 Peristiwa Heboh di Pidie Sepanjang 2020, dari Wanita Heroik sampai Istri Meninggal Peluk Suami 

Penangkapan para kurir sabu-sabu di mana dua di antaranya tersebut yakni Nurmi Husen (55), dan Nurfita Hasanah (30).

Penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran ke lokasi.

Belum lama tiba di loket bus, tersangka langsung diperiksa petugas.

Anggota polisi mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.

"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi," kata Dewa Putu Gede Artha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga asal Aceh yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi jaringan antar provinsi, Medan-Jambi.

Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, dari 5 kasus tersebut pihaknya berhasil meringkus 10 tersangka dengan total barang bukti 1,900 gram sabu-sabu, dan 40 butir pil ekstasi.

Keempat kasus itu masih saling keterkaitan dan masih satu jaringan.

Baca juga: Kecewa Nilai Turun, 5 Siswa Nekat Bikin Video TikTok Injak Rapor, Berujung Dikeluarkan dari Sekolah

Baca juga: Rahmad Hidayat Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Septic Tank

Baca juga: Pilu, Video Istri Gantikan Almarhum Suaminya Wisuda, Pakai Baju Toga, Bawa Foto dan Menangis

Bandar Narkoba Aceh Dipindah ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 50 narapidana bandar narkoba Aceh ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Cilacap yang berkeamanan super maksimum.

Kemudian, 10 orang ke Lapas Kelas IIA Besi.

Berikutnya, 10 narapidana ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan yang juga memiliki tingkat keamanan super maksimum.

“Semua narapidana yang dipindahkan diberangkatkan sekaligus dengan pesawat Hercules,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Nirhono Jatmokoadi dalam keterangan tertulis yang diterima Antaranews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

“Selain itu, mereka mendapat pengawalan ketat dari kantor wilayah Aceh dan bekerja sama dengan brimob daerah Aceh."

Nirhono mengungkapkan, seluruh narapidana diterbangkan dari Landasar Udara (Lanud) Iskandar Muda Aceh menuju Lanud Adi Sutjipto Yogyakarta, Rabu (16/12) pukul 07.00 WIB.

Sesampainya di Yogyakarta, narapidana dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju Pelabuhan Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah.

Sesampainya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana langsung menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan Kapal Feri Pengayoman.

Pukul 18.00 WIB, seluruh narapidana langsung dipindahkan ke lapas tujuan masing-masing.

“Hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB seluruh narapidana telah menempati blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat dengan sinergi yang kami lakukan dengan TNI dan Polri," kata Nirhono.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyatakan, keseriusannya dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia.

Sejak pertengahan 2020, ratusan bandar narkoba telah dipindahkan ke pulau Nusakambangan.

Selain itu, jajarannya juga menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju yang meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.(*)

Baca juga: VIDEO Maulid Nabi di Beungga Tangse Pidie, Semua Pengguna Kendaraan Distop untuk Cicipi Kenduri

Baca juga: VIDEO Hendak Berfoto, Wanita ini Buat Gerobak Pedagang Es Keliling Hancur Berantakan

Baca juga: VIDEO - Minum Air Putih Dingin Lalu Merasa Seperti Ada Cendol, Ternyata Benda Ini Hampir Tertelan

Baca juga: VIDEO - Nelayan Italia Kembali setelah Ditahan Milisi Khalifa Haftar di Libya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved