Lapak Judi di Tamiang Digerebek, Dua Warga Ditangkap Empat Kabur
Keheningan malam di Kota Kualasimpang mendadak riuh setelah Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggerebek sebuah lokasi judi
Keheningan malam di Kota Kualasimpang mendadak riuh setelah Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggerebek sebuah lokasi judi, Selasa (22/12/2020) dini hari. Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan empat lainnya hilang ditelan kegelapan malam.
Kedua pelaku yang kini menjadi tahanan Satpol PP dan WH itu tak lain, Armanda (30) warga Sriwijaya, Kota Kualasimpang dan M Yusuf (44) penduduk Landuh, Rantau. Tuduhan keduanya terlibat perjudian dikuatkan dengan temuan barang bukti di lokasi kejadian berupa uang Rp 43 ribu, kartu domino, sandal dan topi milik pelaku lain yang kabur.
Operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu sudah lama direncankan menyusul maraknya informasi tentang lapak perjudian di belakang toko jam ternama di Aceh Tamiang itu.
Informasi tersebut mengatakan setiap malam hingga menjelang subuh, sebuah lapak kerap dijadikan sekumpulan orang untuk mengais dosa dengan bermain judi domino. Mirisnya, para permainan yang menguras harta kekayaan ini dilakoni masyarakat yang ekonominya masuk kategori lemah. “Inikan miris, di masa ekonomi lagi sulit begini, justru mereka bermain judi,” kata Syahrir, Selasa (22/12/2020).
Berbekal informasi itu dan untuk mencegah masyarakat terjerumus lebih dalam, Syahrir bersama satu regu Satpol PP dan WH pun berangkat ke lokasi pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 01.15 WIB.
Benar saja dalam kegelapan malam itu, petugas mendapati enam orang berkumpul di salah satu pojok yang berada di belakang pertokoan sedang bermain kartu domino. Kehadiran petugas ini ternyata dilihat para pelaku, sehingga suasana dini hari itu menjadi riuh. “Empat orang langsung melarikan diri, namun kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” kata Syahrir.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Syahrir tak menampik para pelaku perjudian ini berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah. Hal ini dibuktikan dengan profesi salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di Kota Kualasimpang.
“Sebagai efek jera sekaligus untuk menegakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelaku akan diproses dan bila terbukti akan dikenai sanksi 12 kali cambukan,” tegas Syahrir seraya memastikan seluruh pelaku yang kabur tetap dicari.(mad)