Berita Nagan Raya
Tim Gabungan Jaring 30 Pelanggar Protkes Covid-19 karena tidak Pakai Masker, Ini Sanksinya
Tim gabungan di Nagan Raya kembali mengelar razia masker untuk penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, Rabu (23/12/2020).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan di Nagan Raya kembali mengelar razia masker untuk penegakan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, Rabu (23/12/2020).
Razia yang berlangsung di Jalan Nasional Simpang Peut-Beutong, Nagan Raya itu berhasil menjaring 30 pengendara yang melanggar Protkes Covid-19 karena tidak memakai masker.
Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Brimob Polda Aceh Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Satpol PP dan WH, Polres, serta Kodim 0116.
"Selama 2 jam operasi protokol kesehatan, ada sekitar 30 orang yang melanggar karena tidak mengenakan masker," kata Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya, Bukhari didampingi Danki Brimob Nagan Raya, Iptu Nurdin.
Menurut Bukhari, mereka yang tidak mengenakan masker langsung dilakukan pendataan, dan sanksi berupa teguran lisan, serta membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: Persawahan Tergenang Air, Petani Kayee Le Terancam Gagal Panen, Dewan Turun ke Lokasi dan Minta Ini
Baca juga: VIDEO Harimau Pemangsa Ternak Warga Aceh Singkil Masuk Perangkap
Baca juga: Kementerian PU Bangun Instalasi Pengolah Lumpur Tinja di Nagan Raya, Ini Fungsi dan Kapasitasnya
Dari pendataan 30 orang pelanggar protkes tersebut, beber Kasatpol dan WH, semuanya wajah baru atau belum terkena razia yang sama sebelumnya.
Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Suheru, SIK, MH melalui Danki 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Nurdin menambahkan, kegiatan ini tidak hanya menyasar warga yang tidak mengenakan masker, namun petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Edukasi berupa bagaimana cara menggunakan masker yang benar supaya menutup hidung dan mulut. "Mari terus menerapkan protokol kesehatan," imbau Iptu Nurdin.(*)