Dewan Sorot Uang Minyak Ambulans, Sering Dibebankan kepada Pasien

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Barat menyorot pungutan uang minyak (BBM) ambulans yang dibebankan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani. 

MEULABOH - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Barat menyorot pungutan uang minyak (BBM) ambulans yang dibebankan pada pasien. Kabarnya, pasien yang membutuhkan jasa pengantaran dari puskesmas ke rumah sakit diharuskan membayar uang minyak.

Informasi itu diungkapkan Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani kepada Serambi, kemarin. Menurutnya, praktik yang diduga sudah berlangsung lama itu sangat membebani keluarga pasien yang tidak mampu. Ia berharap Pemkab setempat melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan kebijakan khusus yakni menggratiskan biaya pengantaran pasien atau tanpa memungut biaya apapun.

"Kami berharap jangan ada lagi pungutan biaya minyak ambulans pada pasien, karena mereka yang membutuhkan jasa pengantaran ini rata-rata dari keluarga tidak mampu yang seharusnya dibantu. Bahkan kami sempat mendengar ada pasien yang tidak diantar karena tidak mampu membayar uang minyak ambulans," ungkap Ahmad Yani.

Menurutnya, Pemkab semestinya lebih peka terhadap kondisi keluarga pasien dari kalangan tidak mampu. "Mungkin sudah banyak kasus sopir ambulans minta uang minyak kepada pasien. Kami berharap Pemkab segera mengeluarkan kebijakan untuk membantu keluarga pasien miskin ini," kata Ahmad Yani.

Ia meminta Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk menindaklanjuti masalah tersebut, sehingga masyarakat tidak terbeban. "Jangan terkesan negara ini miskin, harus minta uang minyak sama pasien. Pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan harus meluruskan masalah tersebut, karena setiap ambulans sudah ada biaya operasionalnya," tambah Ahmad Yani. Ia pun meminta kepada warga yang menemukan kejadian seperti agar melapor ke dinas terkait.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat, Syarifah Junaidah menegaskan bahwa tak ada pungutan biaya minyak ambulans khususnya di tingkat puskesmas. Sedangkan untuk rumah sakit, Syarifah mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau dari Puskesmas yang mengantar pasien tidak ada pungutan biaya dan memang tidak dibenarkan sama sekali," tegasnya.(c45)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved