Gadis Muda Diminta Ganti Rugi Rp 100 Juta Karena Tolak Dinikahi Pacar, Sempat Diajak Tidur Bareng
Seorang gadis muda berusia 24 tahun berinisial HH diminta bayar ganti rugi oleh kekasihnya karena menolak dinikahi.
HH Dilaporkan ke Polisi
Gadis muda berinisial HH sempat dilaporkan oleh kekasihnya ke polisi.
Jam dan cincin mili RD sempat diambil oleh HH.
Namun, saat barang tersebut diambil HH, ternyata diketahui oleh RD.
HH pun dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan sempat dipanggil untuk diminta keterangan.
"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.
"Jadi di depan petugas hanya membuat surat pernyataan kalau tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tegas HH.
Korban Berkonsultasi
Perempuan berinisial HH ini bingung, hingga datang ke Pos Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ) yang berlokasi di Jalan KH Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Kedatangan HH pada Selasa (22/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita untuk berkonsultasi masalah yang tengah dihadapinya.
Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban HH.
Pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.
Terkait ancaman RD, dan perlakuan tidak mengenakkan ini, agar nantinya kedua belah pihak dimediasi untuk segera menyelesaikan hubungan asmara yang terbilang rumit ini.
Jadi pelapor (HH) juga masih menunggu orang tuanya, karena sedang berada di luar kota.
"Kami juga nantinya, akan melakukan mengarahkan ke Polsek setempat," tuturnya.