5 Jam Diperiksa, 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Hak Mereka

Enam keluarga laskar FPI yang meninggal mundur menjadi saksi terkait insiden di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Editor: Amirullah
Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

SERAMBINEWS.COM – Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali 6 keluarga  laskar FPI yang meninggal.

Pasalnya, mereka mundur menjadi saksi terkait insiden di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi mengatakan pihaknya mengkormati keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus itu.

Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

Apalagi, menurut dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.

Andi mengatakan jika itu adalah hak mereka.

Baca juga: Akun Top Beauty World Palsu, Lesty Kejora Harus Relakan Posisi ke-5 Wanita Tercantik Melayang

Baca juga: Viral, Kamera Google Maps Tangkap Foto Sosok Mengerikan di Balik Jendela Rumah, Apa Itu?

()Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). (ist)

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan.

Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com

Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.

"Sudah tidak," ujarnya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.

Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca juga: Dua Lagu Rafly yang Viral Saat Tsunami Aceh Tahun 2004, Ini Kisah di Baliknya

()Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban 6 laksar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Mereka datang sekitar pukul 9.40 WIB.

Kedatangan keluarga guna memberikan keterangan terkait meninggalkna 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).

Sementara itu, pada Kamis (24/12/2020) kenarin, anggota kepolisian Polri dan Polda Metro Jaya telah diperiksa selama lima jam oleh Tim Penyelidikan Komnas HAM.

Baca juga: Penampilan Baru Habib Rizieq di Dalam Rutan, Rambut Dicukur Plontos, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI

Dilansir Tribunnews, pemeriksaan itu dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Permintaan keterangan ini berlangsung selama lima jam dimulai pukul 11.30 WIB, di Polda Metro Jaya yang diikuti oleh saya, M Choirul Anam, beserta Tim Penyelidik Komnas HAM RI," terang Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jumat (25/12/2020).

()Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. (Tribunnews/Herudin)

Pemeriksaan tersebut, jelas Taufan, dilakukan untuk memperjelas alur kronologi, menguji kesesuaian dan ketidaksesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang telah didapat.

Tak hanya memeriksa anggota kepolisian, Komnas HAM juga mendalami kesaksian dari anggota FPI.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa barang bukti voice note hingga senjata api milik Laskar FPI yang tewas.

Pemeriksaan secara mendalam itu dilakukan di Kantor Komnas HAM selama enam jam.

"Apa yang kami lakukan disana adalah mengecek semua barang bukti, HP, senpi, dan sajam."

"Kami lihat detail, bahkan dengan berbagai cara tanpa menghilangkan bentuk dan sebagainya," terang Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/12/2020), dikutip dari Tribunnews.

()Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Anam mengatakan, pihak Polri mempersilakan Komnas HAM memeriksa satu per satu barang bukti tersebut.

Tak hanya itu, Anam mengungkapkan hal paling pokok dalam pemeriksaan kemarin adalah ditunjukkannya voice note Laskar FPI oleh Polri.

"Kami juga mengecek voice note yang ada di publik, ada voice note yang beredar, kami cek lebih detail, lebih banyak, lebih komprehensif."

"Dan itu dibuka semua oleh temen kepolisian di titik 0 sampai titik akhir yang terekam dalam voice note yang itu oleh Komnas HAM diolah dengan berbagai data yang sebelumnya kami peroleh," bebernya.

(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 6 Keluarga Laskar FPI Mundur Jadi Saksi, Bareskrim Polri Sebut Itu Hak Mereka

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved