Ratusan Warga Ajukan Pemutihan Denda PKB
Jumlah warga yang mengajukan permohonan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)
BANDA ACEH - Jumlah warga yang mengajukan permohonan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke Kantor Samsat Banda Aceh, pada hari terakhir pelaksanaan kebijakan pemutihan denda tunggakan PKB, Rabu (23/12/2020), mencapai ratusan orang.
“ Permohonan yang masuk tidak saja pemutihan denda tunggakan PKB, tapi juga permohonan mutasi bebas biaya BBNKB ke pelat BL juga banyak,” kata Kepala UPTD Kantor Samsat Banda Aceh, Teuku Hendra Faisal, Jumat (25/12/2020).
Dikatakan, tiga hari menjelang penutupan kebijakan pemutihan tunggakan PKB dan BBNKB, 21-23 Desember 2020, ada 150-200 warga yang mengajukan permohonan.
Dari 23 Kantor Samsat di Aceh, yang paling banyak mengajukan permohonan pemutihan denda PKB dan BBNKB adalah di Kantor Samsat Banda Aceh. Berkas permohonan yang diterima petugas adalah yang sudah lengkap.
“Bagi yang belum melengkapi berkas persyaratan pemutihan di hari terakhir dan sudah mendaftar, kelengkapan berkasnya tetap akan diterima, setelah dirinya melengkapi semua berkas yang menjadi persyaratan pemutihan denda,” terangnya.
Kemudahan untuk melengkapi bahan persyaratan pemutihan tunggakan denda, kata Hendra, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sudah berniat baik untuk membayar PKB tahunan.
Begitu juga bagi pemilik kendaraan yang mau melakukan mutasi BBNKB dan mutasi pelat ke BL. Kebijakan pemutihan denda PKB ini dilakukan untuk meningkatkan peneriman pajak daerah dari sumber kendaraan bermotor.
“Sementara pemutihan mutasi BBNKB ke BL, supaya tahun depan wajib pajak kembali membayar PKB di wilayah Aceh, sehingga menjadi penerimaan pajak daerah Aceh,” tandas Hendra.(her)
Pemohon Pemutihan Denda PKB capai ratusan
Pemutihan Denda PKB dan BBNKB di Samsat
Pemohon Pemutihan Denda PKB
Mengejutkan! 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Gugat Cerai Adilla Dimitri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pria yang Hamili Janda Muda Ini, Cuma Rasakan Hamil 1 Jam |
![]() |
---|
Sebar Video Pertengkarannya dengan Keuchik, Ibu dan Bayi Enam Bulan Harus Mendekam di Lapas |
![]() |
---|
2 Pegawai Dilecehkan Bos saat Bekerja, Korban Rekam Video Sebagai Barang Bukti Laporan Polisi |
![]() |
---|
Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya |
![]() |
---|