Minggu, 26 April 2026

Lembaga Keuangan Syariah

Gubernur Belum Bersikap Soal Batas Waktu Penerapan Qanun LKS

Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, hingga kini belum memutuskan batas waktu perpanjangan penerapan Qanun Lembaga Keuangan.

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM
Dialog “Kesiapan dan Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS oleh Industri Jasa Keuangan di Aceh”, yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (10/12/2020). 

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, hingga kini belum memutuskan batas waktu perpanjangan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Bahkan, Gubernur juga sedang menunggu taushiyah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan tanggapan dari DPRA mengenai hal tersebut.

Informasi itu disampaikan Kadis Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum, menanggapi isu yang berkembang bahwa Gubernur Aceh memperpanjang batas waktu penerapan qanun tersebut hingga tahun 2026 mendatang.

Dalam beberapa waktu terakhir, sebut Alidar, kalangan pengusaha merasa Qanun LKS menjadi kendala bagi mereka dalam menjalankan usaha.

“Setahu saya dalam sejumlah rapat yang saya ikut, belum ada apapun dari Pak Gubernur. Beliau masih mendengarkan masukan--baik yang pro maupun kontra--dari berbagai pihak. Jadi, Pak Gubernur belum bersikap,” ungkap Alidar dalam Talk Show ‘Sampai Dimanakah Sudah Penerapan Qanun LKS?’ di Hotel Al-Hanifi, Banda Aceh, yang disiarkan Youtube IKAT TV dan Ustadz Abdul Somad Official, Jumat (25/12/2020) malam.

Talk show yang diadakan Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini diikuti ulama, birokrat, pengusaha dan tokoh masyarakat.

Acara ini juga dimeriahkan oleh dai nasional dari Riau, Ustaz Abdul Somad (UAS).

Hadir pula Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin SIP, Kadis Syariat Islam Aceh, Dr EMK Alidar SAg MHum, Ketua Forbes DPR-DPD asal Aceh, M Nasir Djamil, Akademisi UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Akademisi Unsyiah, Prof Dr Shabri Abd Majid SE MEc, Sekretaris Umum DPW Asbisindo Aceh, Sugito SE ME, Ketua Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) Wilayah Aceh, Putra Chamsah SE, Ketua HUDA, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh, DR Aslam Nur MA, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Menurut Alidar, waktu penerapan Qanun LKS masih ada satu tahun ke depan atau 2021 mendatang. Tapi, sambung Alidar, kalangan pengusaha meminta waktu itu diperpanjang lima tahun lagi atau hingga 2026.

Alidar juga mengungkapkan, munculnya pro dan kontra yang sangat kentara tentang batas waktu penerapan qanun LKS dalam bulan Desember ini menjadi tanda tanya besar bagi pihaknya.

Sebab, sambung Alidar, dari awal semua pihak terkait sudah diajak untuk ‘berdebat keras’ tentang penerapan Qanun LKS.

Terkait gugatan Ikatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Ikadin) Aceh, Alidar mengatakan, Qanun LKS tidak meminta bank konvensional yang ada di Aceh untuk tutup.

“Qanun hanya menyatakan bahwa semua orang yang beragama Islam wajib beralih ke lembaga keuangan syariah, tidak ada pilihan lain,” tegasnya.

Jika bank konvesional tetap bertahan di Aceh, tambah Alidar, mereka tidak memiliki nasabah kalau semua orang yang beragama Islam di Aceh harus ke bertransaksi di Lembaga Keuangan Syariah.

Mendukung

Sementara Ustaz Abdul Somad dalam tausiyahnya menyatakansangat mendukung penerapan Qanun LKS di Aceh.

“Aceh selalu menjadi simbol penerapan syariat Islam (di Indonesia) secara umum dan penerapan ekonomi Islam secara khusus.” ujarnya.

“Kalau ada pohon kayu yang buahnya berulat, maka dicarilah pestisida (untuk menghilangkan ulatnya), bukan ranting kayunya yang dipotong.” kata UAS menganalogikan masalah Qanun LKS.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ustadz Fadhil Rahmi Lc, menyayangkan adanya penolakan terhadap Qanun LKS di Aceh.

“Banyak masalah lain yang perlu kita perjuangkan terkait keistimewaan Aceh. Namun, ini yang sudah goal dan tinggal dilaksanakan, kenapa ada yang menolak?” ungkapnya dengan nada bertanya dalam siaran pers yang diterima Serambi, Sabtu (26/12/2020).

Acara itu diakhiri dengan pernyataan sikap dan penandatanganan pakta dukungan terhadap Qanun LKS di Aceh oleh para tokoh yang hadir.

Adapun isi penyataan sikap dan pakta dukungan tersebut antara lain, mendukung dan meminta Pemerintah Aceh untuk melaksanakan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tanpa menunda atau merevisi.

Kemudian, mengimbau rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi, mengajak semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh penerapan qanun LKS, serta mendukung dan mengharapkan agar Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesia. (agus ramadhan/hd)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved