Berita Langsa

Pulang Ke Rumah, DPO Diringkus Satresnarkoba Polres Langsa, Disita Sabu 3 Paket Seharga Rp 16 Juta 

Aparat Sat Resnakorba Polres Langsa berhasil meringkus seorang DPO kasus sabu-sabu yang selama ini diburu.

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Humas Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu 3 paket seberat 15,35 gram seharga Rp 16 juta disita dari DPO tersangka BS alias Jais. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Resnakorba Polres Langsa berhasil meringkus seorang DPO kasus sabu-sabu yang selama ini diburu.

Karena keterlibatannya dalam kasus sabu-sabu sebelumnya. 

Bersama tersangka BS alias Jais (30) warga Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, juga disita 3 paket sabu seberat 15,35 gram seharga Rp 16 juta. 

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Minggu (27/12/2020) mengatakan, tersangka BS selama ini masuk DPO dalam kasus narkoba jenis sabu.

Baca juga: VIRAL Kakek Sedih Dijemput Ambulans setelah Positif Covid-19, Berwudhu sebelum Dibawa Pergi

"Tersangka BS alias Jais masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) dan kabur ke luar Langsa berapa bulan lalu," ujar Kasat Resnarkoba. 

Iptu Imam Azis menambahkan, setelah diperoleh informasi tersangka Jais telah kembali ke Langsa, Tims Opsnal langsung memburu pelaku.

Baca juga: Pelaminan Tanpa Pengantin, Calon Suami Hanyut Jelang Resepsi Pernikahan, Tamu Meneteskan Air Mata

Pelarian BS alias Jais Berakhie, setelah tim Ospnal Sat Resnarkoba berhasil mentmangkapnya pada Sabtu (26/12/2020) pukul 23.00 WIB, saat ia berada di depan rumahnya di Dusun Nelayan, Gampong Sungai Paoh.

Bahkan saat ditangkap, Polisi kembali menemukan barang bukti (BB) 3 paket sabu seberat 15,35 gram, dan 2 unit Handphone, 1 unit sepmor Suzuki Satria F.

Barang bukti 3 paket sabu-sabu itu disembunyikan tersangka dengan cara dibalut dengan lakban warna hitam di bagian kemudi sepeda motornya itu.

"Tersangka BS alias Jais mengaku bahwa sabu 3 paket ini miliknya yang ia beli dari temannya berinisial A kini masih DPO seharga 16.000.000," imbuh Iptu Imam Azis. (*)

Baca juga: VIRAL Sempat Kira Demam Biasa, Ternyata Idap Covid-19, Gadis Bagikan Pengalaman Dikarantina

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved