Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi Tak Dikabulkan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Ustaz Maheer At Thuwailibi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata.

Diketahui Maheer At-Thuwailibi terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Adapun penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi diajukan istrinya, Iqlima Ayu pada Senin kemarin.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan orang di ataranya kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Maheer ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Maheer telah berada di Bareskrim Polri dan telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," katanya.

Baca juga: Pria Ini Nekat Tusuk Tubuh Sendiri Dihadapan Istrinya hingga Tewas, Gegara Ditagih Utang Oleh Atasan

Baca juga: VIDEO Kebakaran Rumah Toko di Langsa, Petugas Berhasil halau Api Tidak Menyebar ke Bangunan Lainnya

Baca juga: Pria Ini Dibacok Tetangganya, Gegara Asik Karaoke di Warung Kopi dengan Suara Keras

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved