Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Nagan Raya Perkuat Satgas Gampong, Pendatang dari Luar Aceh Harus Miliki Surat Rapid Test Antigen

Pemkab Nagan Raya telah mengintruksikan desa-desa di kabupaten itu menguatkan satuan tugas (satgas) gampong dalam mengantisipasi libur panjang dan...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Screenshot surat Pemkab Nagan Raya tentang penguatan Satgas Gampong untuk antisipasi libur akhir tahun, Rabu (30/12/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemkab Nagan Raya telah mengintruksikan desa-desa di kabupaten itu menguatkan satuan tugas (satgas) gampong dalam mengantisipasi libur panjang dan penyebaran kasus Covid-19.

Selain itu, surat diteken bupati dengan menguatkan surat gubernur menyatakan warga luar Aceh yang datang ke kabupaten itu harus memiliki surat bebas Covid-19 dalam bentuk rapit test (RT) antigen.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (30/12/2020) menjelaskan, surat Pemkab Nagan Raya tertanggal 22 Desember 2020 diteken Bupati HM Jamin Idham ditujukan ke kepala dinas lingkup Pemkab, Direktur RSUD dan camat se-Nagan Raya.

Surat bupati menindaklanjuti surat Gubernur Aceh tertanggal 22 Desember 2020 yang diteken Sekda Aceh Taqwallah perihat antisipasi libur panjang dari 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Surat Pemkab Nagan Raya memuat  poin antara lain melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan pendisiplinan masyarakat gampong dan warga pendatang mentaati protokol kesehatan.

“Khusus untuk warga pendatang dari luar Provinsi Aceh wajib menunjukan surat rapid test antigen yang masih berlaku,” tulis surat bupati.

Selain itu, melaksanakan sentralisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial secara berkala dan menutup sementara area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melibatkan orang banyak.

“Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan kepada pengelola kegiatan sosial, keagamaan, hajatan, pariwisata, layanan publik, maupun kegiatan program jaringan pengamaman sosial,” tulis surat tersebut.

Dalam surat Bupati Nagan Raya tersebut, selain diminta untuk memperkuat Satgas Covid-19 gampong juga diminta camat melakukan monitoring dan evalukasi pageu (pagar) gampong di wilayah masing-masing.

Sekda Nagan Raya, H Ardimartha yang dikonfirmasi Serambinews.com Rabu mengakui surat Pemkab tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat Gubernur Aceh.

Surat tersebut dalam mengantisipasi libur panjang akhir tahun.(*)

Baca juga: Terkait Kasus Putusnya Tangan Perawat RSUTP, Kapolres Abdya: Masih Pertajam Lidik

Baca juga: Polisi Halo-halo Sosialisasi Larangan Perayaan Pergantian Tahun di Lhokseumawe

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Sambangi Nenek Penderita Lumpuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved