Polisi Tangkap Pencuri Kayu Damar

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua orang pelaku pencurian kayu jenis damar di hutan Area Penggunaan Lain (APL)

Editor: hasyim
SERAMBI/BUDI FATRIA
Polisi mengamankan barang bukti kayu damar yang diduga hasil pencurian di Mapolres Bener Meriah, Selasa (29/12/2020). SERAMBI/BUDI FATRIA 

REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua orang pelaku pencurian kayu jenis damar di hutan Area Penggunaan Lain (APL) Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Pria yang ditangkap berinisial US (52), warga Kampung Wih Porak, dan AB (44) warga Kampung Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu damar yang sudah diolah menjadi papan lebih kurang sebanyak satu truk dan satu chainsaw alias mesin pemotong kayu.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH kepada wartawan, Selasa (29/12/2020), mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 19 Desember 2020 lalu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Disebutkan, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung menuju TKP dan menemukan para pelaku pencurian kayu damar di hutan areal APL beserta barang bukti. Hutan APL tersebut saat ini dikelola oleh Komite Pengamanan Hutan (KPH) yang bekerja sama dengan CV Meriah Gayo.

“Aturannya, kayu damar tersebut tidak boleh ditebang oleh siapa pun. Pihak CV Meriah Gayo hanya mendapat izin untuk mengelola dalam hal mengambil getah kayu tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. “Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bener Meriah,” sebutnya.

Iptu Rifki menambahkan, baru-baru ini pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa kayu ilegal yang sudah menjadi papan di kawasan Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

“Ada ratusan kayu berbentuk papan yang kita temukan. Sebanyak 100 lembar sudah kita amankan di Polres Bener Meriah, selebihnya masih ada di TKP karena kita kesulitan untuk menurunkan akibat medan yang sulit,” terangnya.

Dalam operasi itu juga pihaknya tidak menemukan tersangka. Hanya barang bukti berupa kayu ilegal yang didapatkan di TKP.(bud)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved