Resmi Larang Kegiatan FPI, Pemerintah: 206 Anggota Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme

Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Massa FPI menyambut Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Rizieq ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

SERAMBINEW.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.

Pemerintah menilai aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.

Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.

"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).

Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana. Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.

"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.

Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.

Baca juga: Fakta Pemerintah Umumkan Pelarangan Kegiatan FPI, Bertepatan dengan Haul Gus Dur hingga Respon PKS

Baca juga: Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik Bersama Gisel Masih Membuat Netizen Penasaran, Ini Sosoknya

Baca juga: 7 Poin SKB Pelarangan Kegiatan FPI, Penggunaan Simbol dan Atribut Juga Dilarang, Berikut Isi Lengkap

"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.

Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Tak punya legal standing

Pemerintah menghentikan semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).

Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved