Qanun Disahkan, Parkir Nontunai Dimulai

Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disahkan menjadi qanun

Editor: hasyim
HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar disaksikan Wakil Ketua DPRK, Usman dan Wakil Wali Kota banda Aceh, Zainal Arifin saat sidang paripurna pengesahan tiga qanun di gedung dewan setempat, Selasa (29/12). 

BANDA ACEH - Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disahkan menjadi qanun dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (29/12). Qanun itu akan menjadi payung hukum pemberlakuannya parkir nontunai di Banda Aceh.

Sementara di lapangan, Dinas Perhubungan terus melakukan persiapan untuk memulai diberlakukan sistem parkirnontunai tersebut. Rencananya, Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Pasar Aceh akan menjadi titik awal berlakunya sistem nontunai tersebut.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu, terdapat tiga qanun yang disahkan. Selain qanun tenatng parkir nontunai, DPRK Banda Aceh juga mengesahkan qanun tentang Pemerintahan Mukim dan tentang kota layak anak.

Dengan disahkannya Raqan tersebut, Farid Nyak Umar berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi kehadiran qanun itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Katanya, dengan disahkan qanun ini, maka retribusi parkir di Banda Aceh bisa dilakukan secara nontunai sehingga bisa meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dan juga mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran yang terjadi.

Sementara Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab meminta dinas terkait supaya mempercepat penerapan parkir nontunai. Karena payung hukumnya sudah disahkan oleh legislatif.

"Kita harap ini dapat memberikan pelayanan yang memudahkan kepada warga kota, sistem juga harus mudah bagi tukang parkir, serta memikirkan aspek kesejahteraan tukang parkir,sehingga kedepan PAD kota meningkat serta pelayanan prima," ujarnya.

Katanya, Banda Aceh harus memberikan pelayanan terbaik kepada warga, maka memodernisasi dan memudahkan parkir sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada warga. "Kita gak mau keluhan warga mereka membayar tetapi tanpa pelayanan yang prima dari petugas parkir," ujar Daniel. 

Qanun Mukim dan Kota Layak Anak

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Selasa (29/12). DPRK Banda Aceh juga mengesahkan Qanun tentang Pemerintahan Mukim, dan Qanun tentang kota layak anak.

Farid Nyak Umar Umar berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Seperti qanun kota layak anak, menurutnya kehadiran qanun ini sangat ditunggu oleh masyarakat kota Banda Aceh.

"Qanun ini akan memberikan ruang yang lebih besar agar mereka bisa mengembangkan kreativitas dan bakatnya masing-masing," kata Farid Nyak Umar.

Lebih lanjut, politikus senior PKS ini menjelaskan qanun kota layak anak juga memberikan kesempatan bagi anak sesuai dengan usia mereka. Misalnya penyediaan ruang bermain untuk anak di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas kesehatan, sekolah dan lainnya.

"Terkait dengan qanun pemerintahan mukim, ini juga salah satu qanun penting yang sudah lama dinantikan masyarakat, nantinya ini akan menjadi penguatan bagi fungsi mukim di Kota Banda Aceh," tutur Farid Nyak Umar yang baru saja ditetapkan sebagai Ketua DPD PKS Banda ini. (mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved