Pria Ini Serang dan Tusuk Polisi Menggunakan Badik, Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga

Syamsuddin alias Udin (42), melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu.

Editor: Faisal Zamzami
Polrestabes Makassar
Udin pelaku penikaman Try Andika anggota Polri dan barang bukti badik yang diamankan Resmob Polda Sulsel 

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pria nekat menyerang dan menikam anggota polisi dengan badik.

Pelaku nekat menyarang korban karena tak terima ditegur saat berboncengan tiga dengan sepeda motor.

Akibat penganiayaan itu, Korban mengalami luka tusuk dan harus dirawat di rumah sakit.

Syamsuddin alias Udin (42), melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu.

Try Andika dianiaya Udin menggunakan sebilah badik.

Warga BTN Ranggong, Blok B Makassar ini ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula saat Try Andika yang baru saja usai mengikuti pengamanan malam pergantian tahun.

Saat itu, Try Andika hendak pulang ke rumahnya, Jumat dini hari.

Di jalan, Try Andika mendapati Udin dan dua temannya berboncengan tiga.

Try Andika pun menegur. Namun, tidak diterima Udin.

Baca juga: Berawal Perkelahian Anak-anak, Remaja Ini Tikam Pedagang Ayam Hingga Tewas

Baca juga: Usai Tikam dan Mutilasi Ibunya Hidup-hidup, Selebgram Ini Tertawa di Pengadilan

"Korban (Try Andika) menegurnya, namun pelaku (Udin) tidak menerima dengan baik dan memukul korban.

Kemudian korban menghindar dan terjatuh.

"Saat itulah pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,' ujar Kompol Supriyanto, dikonfirmasi tribun-timur.com, Minggu (3/1/2021) siang.

Usai melakukan penikaman, Udin dan teman-temannyapun kabur.

Mengetahui adanya kejadian itu, Tim Resmob Polda Sulsel dibawa komando Kompol Edy Sabhara pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.

"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian.

Ia melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Tribun Timur/Suryana Anas)

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Polisi Jaga Ketat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek

Baca juga: Viral Wajah Pemuda Ini Disebut Mirip Amanda Manopo, Ngaku Tidak Nyangka Mirip Artis

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aniaya Polisi Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga, Udin Terancam 2 Tahun Penjara 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved