Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Habib Rizieq Dikeluarkan dari Tahanan, Ada Kekaburan Penyidikan
Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Nilai Penggunaan Pasal Penghasutan untuk Bungkam Kritik Terhadap Pemerintah
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.
Berikut Petitum tim hukum Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Live Streaming Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab ini dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.
Dimulai pukul 10.30 WIB, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang dibatasi.
Tampak hadir kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah.
Perwakilan dari Polda Metro Jaya hadir juga dalam persidangan.

Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan
Tim kuasa hukum tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.
Alasan itu diungkap dalam sidang praperadilan perdana di PN Jaksel), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) siang.
Dalam kesempatan ini pihak Rizieq Shihab sebagai pemohon melihat ada kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menilai ada proses penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan yang tak terkait satu sama lain.
Menurut Kamil, ada inkonsistensi terhadap beberapa hal.
“Pertama, menyangkut tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 November 2020, yang sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, penyelidikan didasarkan dengan adanya Laporan Informasi Nomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020,” ujar Kamil.
Inkosistensi kedua, lanjut Kamil, locus delicti pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tempus delicti 14 November 2020.
Kamil menyebutkan, ternyata pada tahap penyidikan, disebutkan locus delicti dan tempus delicti yang berbeda.
“Locus delicti menunjuk Jalan Tebet Utara 2B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tempus delicti pada tanggal 13 dan 14 November 2020,” kata Kamil.
Kamil menyebutkan, inkonsistensi ketiga pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP.
Pasal 160, lanjut Kamil, baru muncul pada tahap penyidikan.
“Hal ini tentu sangat prinsip dan oleh karenanya patut dipertanyakan dan oleh karenanya dipermasalahkan dalam permohonan Praperadilan ini Dikatakan demikian, oleh karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan,” kata Kamil.
Menurut Kamil, dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq Shihab, yakni Pasal 93 Jo.
Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Namun, lanjut Kamil, pihak penyidik tiba-tiba menyelipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyidikan.
“Padahal penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian,” tambah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Adapun dua lainnya yaitu penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Baca juga: Ini Alasan Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Penuhi Panggilan Polisi
Baca juga: VIDEO Berburu Butiran Emas di Sungai Alas Aceh Tenggara, Warga Gunakan Alat Rumah Tangga
Baca juga: Bukan Drone Laut Tapi Seaglider, Mampu Menembus Kedalaman Air 2.000 Meter, Kecepatan 1.000 Knot
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan, Pengacara Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan, Status Tersangka Dibatalkan