Video
VIDEO - Pengadilan Inggris Putuskan Assange Tidak Dapat Diekstradisi ke AS
Pendiri WikiLeaks Julian Assange (49) tidak akan diekstradisi ke AS, pengadilan Inggris memutuskan kasus itu pada hari Senin (4/1/2021)
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Mursal Ismail
Pendiri WikiLeaks Julian Assange (49) tidak akan diekstradisi ke AS, pengadilan Inggris memutuskan kasus itu pada hari Senin (4/1/2021)
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Pendiri WikiLeaks, Julian Assange (49) tidak akan diekstradisi ke AS, pengadilan Inggris memutuskan kasus itu pada hari Senin (4/1/2021).
Pengadilan Kriminal Pusat atau (Old Bailey) memutuskan Assange tidak dapat diekstradisi karena kekhawatiran terhadap kesehatan mentalnya.
"Kesan keseluruhan adalah seorang pria yang tertekan dan terkadang putus asa yang takut akan masa depannya," kata Hakim Vanessa Baraitser.
Pemerintah AS memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Assange akan menghadapi 18 dakwaan peretasan komputer pemerintah AS dan melanggar undang-undang spionase jika dia akan diekstradisi ke AS dan berpotensi dihukum 175 tahun penjara.
AS menuduh Assange melakukan spionase setelah WikiLeaks menerbitkan ratusan ribu halaman dokumen pemerintah, email, dan komunikasi lainnya, termasuk kejahatan perang pasukan AS di Afghanistan dan perang Irak pada 2010 dan 2011.
Jaksa berpendapat bahwa Assange membantu analis pertahanan Chelsea Manning, tetapi salah satu pendiri WikiLeaks itu membantah tuduhan tersebut.
Polisi Inggris mengatakan dia ditangkap karena melewatkan jaminannya pada tahun 2012 dan atas nama AS karena surat perintah ekstradisi.
Kemudian, dia dinyatakan bersalah melanggar persyaratan jaminan pada tahun 2012 setelah gagal menyerahkan layanan keamanan oleh Pengadilan Magistrat Westminster dan dijatuhi hukuman penjara 50 minggu.(*)
Sumber: Anadolu Agency
Baca juga: Pemerintah Australia Sebut Tak Beri Perlindungan Khusus Untuk Julian Assange