Rabu, 13 Mei 2026

Elemen Sipil Aceh Kritisi PP Kebiri

Elemen sipil di Aceh menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/NANI HS
Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh (BSUIA), Suraiya Kamaruzzaman. 

BANDA ACEH - Elemen sipil di Aceh menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak signifikan menjawab persoalan kekerasan seksual saat ini. Penilaian ini tercermin dalam diskusi yang digelar sejumlah elemen sipil di Aceh baru-baru ini terkait terbitnya PP kebiri tersebut.

Fasilitator Kesetaraan Gender, Abdullah Abdul Muthalieb menyebutkan, bahwa PP Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu sudah mengabaikan akar masalah. "Kekerasan seksual itu sumbernya di pikiran laki-laki yang patriakhis. Jadi kebiri bukan solusi yang hanya menyasar 'penis', akan tetapi tidak mampu mengubah pikiran laki-laki," ujarnya. "Dalam jangka pendek memang bisa jadi akan menimbulkan shock therapy, tetapi sekali lagi tidak akan menyelesaikan masalah," tandas dia.

"Justru ini bisa menjadi pemicu lahirnya kekerasan seksual dalam bentuk yang lebih sadis. Sangat terbuka kemungkinan tindakan terjadi lebih brutal dengan cara-cara yang tak lazim terjadi selama ini. Jadi kebijakan ini bisa populis tapi tidak jadi solusi yang baik," urai Abdullah.

Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman juga menyatakan hal senada. "PP kebiri tidak menjawab akar persoalan perkosaan dan kekerasan seksual, termasuk pada anak. Berbagai kekerasan ini terjadi ada kaitannya dengan relasi kekuasaan. Jadi tidak bisa diselesaikan dengan kebiri. Selain itu perkosaan tidak hanya dilakukan dengan menggunakan penis. Ini kalau hukumannya kebiri mempersempit definisi perkosaan jadinya," papar dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati menilai, PP Kebiri tidak menjawab langsung pemulihan korban yang justru sangat dibutuhkan. "Kasus kekerasan seksual terus terjadi, tantangan penanganannya masih kuat dirasakan, terutama di Aceh terkait dengan penanganan hukum bagi korban kekerasan seksual  yang menghadapi dualisme kebijakan terkait penanganan kekerasan seksual," tukasnya.

Di sisi lain, Ketua PUSHAM Unsyiah, Khairani Arifin mengingatkan, agar pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman yang menjerakan dan manusiawi. "Penghukuman bagi pelaku bukan tidak penting, tapi harus dengan penghukuman yang manusiawi dan dapat memberi efek jera, tapi dengan tetap memperhatikan prinsip penghukuman yang manusiawi," urainya.

"Selain itu, penting pula dipastikan pelaku pelecehan seksual nonfisik dan pelaku di bawah 14 tahun direhabilitasi khusus agar bisa merubah pola fikir dan sikap sehingga mencegah terjadinya perbuatan yang sama di masa berikutnya," lanjut dia.

Sementara Ketua Pusat Studi Gender (PRG) Unsyiah, Nursiti SH MHum menerangkan, PP kebiri tetap belum bisa implementatif karena butuh petunjuk teknis (juknis) dari masing-masing kementerian. Eksekusinya juga baru terjadi di akhir masa pemidanaan yang bisa belasan tahun kemudian.

"Jadi mari fokuskan upaya yang lebih komprehensif untuk pencegahan dan pemulihan serta perlindungan korban," ajaknya. Pemerintah seharusnya melakukan kajian lebih dalam terhadap putusan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman terhadap pelaku, namun juga aspek jaminan perlindungan dan pemulihan korban.(pon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved