Kamis, 16 April 2026

Jaksa Periksa 25 Saksi, Kasus Proyek Jembatan Pangwa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pangwa yang berada di kawasan Gampong Deah Pangwa

Editor: bakri
DOK KEJARI PIJAY
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim SH MH bersama tenaga ahli melakukan pemeriksaan spesifikasi jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Selasa (5/1/2021). 

MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pangwa yang berada di kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

Guna meningkatkan meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa sudah mengumpulkan keterangan termasuk memeriksa 25 orang saksi. Bahkan, dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka.

Kajari Pijay, Mukhzan SH MH didampingi Kasie Pidsus, Wahyu Ibrahim SH MH,  Kasie Pidum Aulia SH, Kasie Datun Mawardi SH, dan  Kasubbag Pembinaan Kejari, Wahyudi SH MSi kepada Serambi, Selasa (5/1/2021) mengatakan, penyidikan kasus itu dikarenakan  konstruksinya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Proyek pembangunan jembatan dibangun dengan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa tahun 2017-2018  melalui dana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sebesar Rp 11,217.385.000," sebut Mukhzan.

Seperti diketahui, jembatan penghubung antar kecamatan di Pijay tersebut,  tiang penyangga tengah dan abutmennya ambruk saat terjadi gempa bumi pada 7 Desember 2016 lalu. Sehingga, Pemerintah Aceh melalui (BPBA) mengucurkan dana hibah pada 2017 lalu dengan pagu kontrak awal Rp 10.965.440.00.

Namun, setelah terjadi adendum pada tahun 2018 lalu, pagu kontrak menjadi Rp 11.217.385.000. Sehingga mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 251.945.000.

Menurut Kajari, setelah dilakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap spesifikasi, maka ditemukan sejumlah kejanggalan pada nilai konstruksi yang tidak wajar. Oleh karena itu, guna penyidikan  maka pihak Kejari Pidie Jaya sudah memanggil sebanyak 25 orang saksi guna dimintai keterangan.

"Sejauh ini, kami belum dapat mengumumkan siapa tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Pangwa. Kita berjanji dalam waktu dekat ini segera ditetapkan setelah adanya bukti final. Sehingga, kita dapat mengumunkan siapa-siapa saja tersangka yang terlibat," jelasnya.

Ditambahkan Mukhzan,   pihak Kejari saat ini sedang menunggu keterangan dari para saksi ahli yang menguasai secara detail konstruksi terhadap pembangunan jembatan Pangwa tersebut. "Kasus korupsi tahun 2020 ini musti diselasaikan dalam 2021, dan ini menjadi target utama kami," demikin Mukhzan.

Kejari Pidie Jaya selama tahun 2020 lalu menahan sebanyak 91 tersangka akibat terjerat dengan berbagai kasus kriminal. Kajari Pijay, Mukhzan SH MH mengatakan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 lalu, tim penyidik sudah menangani 87 kasus.

"Dari 91 tersangka dalam 87 kasus ini, maka tiga diantaranya dituntut hukuman mati dikarenakan tersandung dengan kasus sabu jaringan internasional sebanyak 24 kg," sebutnya.

Selain itu, pihak Kejari juga menerima sebanyak 96  SPDP dari tim penyidik Kepolisia dengan capaian tersangka yang diserahkn pada tahap II yaitu 111 pelaku tindak kriminal. Dirincikan, dari 111 SPDP yang diserahkan itu 24 dintaranya terlibat dalam  tindak pidana orang dan harta benda.

Lalu, 18 kasus  keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainya (Kamnegtibum dan TPUL). Berikutnya, 54 kasus dalam penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 96 kasus dalam penanganan Kejari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).(c43)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved