Tapanuli Tahan Mobil Ikan Singkil, Ekses Penangkapan Boat Mereka

Kelompok nelayan di Tapanuli Tengah menahan mobil pengangkut ikan asal Aceh Singkil, Selasa (5/1/2021) lalu

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Pemkab Aceh Singkil, menggelar pertemuan membahas ekses penangkapan boat asal Sibolga dan Tapanuli Tengah, yang berujung penghadangan mobil pembawa ikan asal Aceh Singkil, Kamis (7/1/2021). 

SINGKIL - Kelompok nelayan di Tapanuli Tengah menahan mobil pengangkut ikan asal Aceh Singkil, Selasa (5/1/2021) lalu. Meskipun kini sudah dilepas, nelayan Singkil khawatir dan tidak berani lagi membawa ikan hasil tangkapan ke Sumatera Utara, khawatir kejadian serupa terulang.  Penahanan itu diduga sebagai ekses penangkapan boat asal Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu karena melanggar hukum adat laut Singkil.   

Untuk mencari solusi permasalahan ini, Pemkab Aceh Singkil menggelar pertemuan dengan Panglima Laot di kantor bupati setempat, Kamis (7/1/2021). Acara dipimpin Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, dihadiri Muspida, Komisi II DPRK Aceh Singkil, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Aceh Singkil serta pemangku kebijakan lain.

Pertemuan tersebut membahas ekses penangkapan tiga boat asal Sibolga dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara oleh Panglima Laot  Gosong Telaga, Singkil Utara, pekan lalu. Kala itu tiga boat tersebut dijatuhi sanksi adat, lantaran dinilai melanggar hukum adat laut.

Belakangan ternyata sanksi adat tersebut berbuntut panjang. Mobil pembawa ikan asal Aceh Singkil, tujuan Sibolga, diadang oknum masyarakat di kawasan Sorkam, Tapanuli Tengah, Selasa (5/1/2021).

“Dengan alasan melanggar hukum adat. Padahal tidak ada hukum adat yang dilanggar mobil pembawa ikan. Setelah pihak kepolisian ke lokasi mobil dilepas,” kata Camat Singkil Utara, Amril dalam pertemuan tersebut. Naasnya, sejak kejadian itu mobil pembawa ikan tujuan Sibolga masih belum bisa melintas. "Masyarakat meminta agar cepat ada penyelesaian," kata Amril.

Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati dilakukan pertemuan dengan Pemerintah Tapanuli Tengah dan Sibolga. Pertemuan tersebut menyahuti permintaan dari Pemerintah Tapteng guna mencari solusi. Untuk itu perlu dirumuskan poin-poin yang menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah dan Sibolga.

"Saya minta Dinas Perikanan menjadi ketua merumuskan poin-poin yang nanti dibahas dalam pertemuan dengan Sibolga dan Tapteng," kata Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali.

Sebelumnya Sekda Aceh Singkil, Azmi menyatakan, pertemuan dapat membawa jalan keluar agar permasalahan di laut tidak merembet ke darat. "Poin-poin yang dibahas sesuai aturan dan dapat menguntungkan kedua belah pihak," tukas Sekda.

Salah satu yang paling penting adalah sosialisasi hukum adat laut ke nelayan Sibolga dan Tapanuli Tengah agar mereka memahami bahwa Aceh memiliki kekhususan. Kemudian, ada pengaturan alat tangkap di zona tradisional serta dibuat pos pengawasan.

Kabupaten Aceh Singkil memiliki potensi ikan laut melimpah. Berdasarkan data Dinas Perikanan Aceh Singkil, potensi perikanan tangkap mencapai 29.154 ton. Sementara yang mampu diproduksi atau berhasil ditangkap nelayan hanya 11.315,89 ton. Ironinya, kebutuhan ikan laut Aceh Singkil kerap didatangkan dari luar.

Penyebabnya, mayoritas alat tangkap nelayan Aceh Singkil masih tradisional. Kendala lain, daerah itu belum didukung tempat penyimpanan ikan yang tahan lama (cold storage). Cold storage berfungsi sebagai tempat penyimpanan tahan lama ketika ikan melimpah.

Terkait hal itu anggota DPRK Aceh Singkil, Al Hidayat, mengajak pengusaha sektor perikanan di Kabupaten itu berpatungan mendirikan cold storage, sehingga Aceh Singkil bisa mandiri dalam bidang perikanan. "Kondisi hari ini kita butuh 10 ton ikan dari luar. Padahal, kita punya potensi," kata Al Hidayat dalam pertemuan membahas ekses sanksi adat terhadap boat asal Sumatera Utara.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved