Rabu, 29 April 2026

Butiran Emas dari Pelapukan Batuan

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan, sumber butiran emas yang terdapat di Sungai Alas, Desa Darul Makmur dan Lawe Penanggalan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Masyarakat Desa Darul Makmur - Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, berburu butiran emas di tepi Sungai Alas, Minggu (3/1/2021). 

BANDA ACEH - Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan, sumber butiran emas yang terdapat di Sungai Alas, Desa Darul Makmur dan Lawe Penanggalan, Aceh Tenggara, diduga bersumber dari proses pelapuhan bantuan intrusi yang di dalamnya terdapat butiran emas dan tertransportasi secara alamiah, melalui air sungai yang mengalir pada musim hujan, kemudian mengendap di sepanjang sungai tersebut.

“Secara geologi, Sungai Alas merupakan jalur sesar atau rekahan sesar Pulau Sumatera yang melintasi 4 kabupaten, mulai dari Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Aceh Singkil,” kata Mahdinur kepada Serambi, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan, Sungai Alas terbentuk dan muncul dari rekahan sesar Pulau Sumatera melalui proses teknonik, yang mengeluarkan magma, menerobos berbagai jenis batuan  dan membeku yang disebut dengan batuan beku atau batuan intrusi.

Batuan beku yang bersumber dari magma sesar Sumatera itu, lama kelamaan terjadi pelapukan. Pelapukan batuan beku atau bantuan intrusi itu mengalir ke dalam sepanjang Sungai Alas saat musim hujan.

Terkait potensi sumber butiran emas yang terdapat pada endapan emas placer di sepanjang Sungai Alas itu, kata Mahdinur, pihaknya belum mengetahui dan perlu dilakukan penelitian lebih mendalam. “Kami akan segera menurunkan tim teknis ke lokasi,” terangnya.

Namun, tambah Mahdinur, sampai saat ini belum ada data dan hasil eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan di Aceh Tenggara. Karena memang lokasi itu merupakan Kawasan Taman Nasional Ekosistem Leuser (TNGL) yang dilindungi, sehingga secara aturan tidak dibolehkan ada perusahaan tambang melakukan eksplorasi di kawasan tersebut.

Sementara untuk mencari butiran emas di Sungai Alas tersebut, masyarakat melakukannya secara tradisional. “Tapi jika nanti sudah melakukannya secara besar-besaran menggunakan alat berat, maka kegiatan itu akan dilarang. Karena sudah masuk dalam kategori kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI),” tandasnya.

Karenanya, Mahdinur mengingatkan kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok agar tidak melakukan penambang secara ilegal di Kawasan TNGL. Jika dilakukan, maka akan dikenakan pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi bagi orang yang melanggar isi pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 itu, yaitu melakukan penambangan tanpa izin dan yang menampung manfaat, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, bisa dipidana degan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 miliar.

Pada kesempatan itu, Kadis ESDM Aceh, Mahdinur juga mememinta kepala daerah dan aparat keamanan setempat untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pengindangan emas di Sungai Alas tersebut. Pengawasan itu penting untuk menghindari terjadi penambangan secara besar-besaran yang berdampak pada rusaknya lingkungan di kawasan itu.

“Kasus pencarian emas secara besar-besaran yang merusak lingkungan, sangat merugikan anak cucu kita ke depan. Itu sudah banyak terjadi di daerah lain. Pelakunya juga sudah di tangkap oleh aparat keamanan setempat, seperti di Pidie dan daerah lainnya,” pungkas Mahdinur.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved