Selasa, 21 April 2026

Nelayan Luar Dilarang Tangkap Ikan di Perairan Tradisional Singkil

Untuk sementara waktu kapal nelayan luar daerah terutama dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Pemkab Aceh Singkil, menggelar pertemuan membahas ekses penangkapan boat asal Sibolga dan Tapanuli Tengah, yang berujung penghadangan mobil pembawa ikan asal Aceh Singkil, Kamis (7/1/2021). 

SINGKIL - Untuk sementara waktu kapal nelayan luar daerah terutama dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan tradisional atau 0 sampai 4 mil laut wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Pelarangan tersebut berlaku sampai ada keputusan musyawarah antara Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil dengan Panglima Lhok, yang akan mengatur penangkapan ikan di zona tradisional. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Jumat (8/1/2021).

Menurut Saiful Umar, keputusan tersebut merupakan hasil rapat tim perumus yang terdiri atas  Dinas Perikanan, Panglima Laot Aceh Singkil, Panglima Lhok dan unsur terkait, Kamis (7/1/2021).

Rapat tersebut digelar membahas ekses pemberian sanksi adat kepada boat nelayan asal Tapanuli Tengah oleh Panglima Lhok Gosong Telaga, Singkil Utara.

Namun sanksi itu mendapat pembalasan dengan ditahannya mobil pengangkut ikan asal Gosong Telaga, oleh oknum warga di wilayah Sorkam, Tapanuli Tengah, Selasa (5/1/2021). Alasan penahanan mobil karena melanggar adat. Padahal tidak ada aturan adat yang dilanggar oleh mobil tujuan Sibolga tersebut.

Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan Wakil Bupati Aceh Singkil, Sazali, Muspida, Panglima Laot, Panglima Lhok dan unsur terkait menggelar rapat.

Dalam rapat Dinas Perikanan bersama panglima laot dan panglima lhok disepakati menjadi tim perumus poin-poin yang akan dibahas dalam pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Tapanuli Tengah dan Sibolga.

Pertemuan antara kabupaten itu, membahas kesepakatan aturan menangkap ikan di laut tradisional di Aceh Singkil. Sementara itu keputusan tim perumus, selain melarang sementara waktu kapal luar daerah beroperasi di zona tradisional, panglima laot juga membuat surat edaran untuk memberitahu nelayan luar daerah.

Selanjutnya, panglima laot Kabupaten Aceh Singkil mengkoordinasikan seluruh panglima lhok dan unsur terkait untuk merumuskan aturan sebagai syarat nelayan luar daerah menangkap ikan di wilayah tradisional. "Hasil rapat akan dijadikan bahan dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh Singkil dengan Pemerintah Tapanuli Tengah," jelas Saiful Umar.

Keputusan lain tim perumus,  pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah harus digelar di Aceh Singkil, dengan melibatkan Pemerintah Aceh dan Panglima Laot Aceh.

Selanjutnya, meminta Kapolres Aceh Singkil dan Kapolres Tapanuli Tengah melindungi mobil pembawa ikan dari Aceh Singkil tujuan Sibolga, karena adanya ancaman penghadangan oleh oknum masyarakat di wilayah Tapanuli Tengah.

Poin terakhir, tim perumus mengusulkan kepada Pemkab Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh untuk menganggarkan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pengawasan laut di wilayah Aceh Singkil.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved