Berita Banda Aceh
Polisi Pergoki Pemuda Banda Raya Buang Bungkusan Berisi Sabu Seberat 0,37 Gram
“Tersangka MA membuang sabu-sabu begitu melihat petugas mendekatinya. Petugas memergoki tersangka saat membuang bungkusan tersebut," ujar AKP Raja.
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
“Tersangka MA membuang sabu-sabu begitu melihat petugas mendekatinya. Petugas memergoki tersangka saat membuang bungkusan tersebut," ujar AKP Raja, Sabtu (9/1/2021).
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus MA (31) pemuda salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (7/1/2021) sore.
Pasalnya, tersangka MA dipergoki petugas sedang membuang bungkusan di samping warung, masih dalam Kecamatan Banda Raya.
Belakangan isi bungkusan yang dibuang tersebut diketahui narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, sisa dari barang haram yang telah digunakan oleh tersangka MA sebelumnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, SSos mengatakan tersangka MA, mencoba mengecoh petugas dengan membuang sebuah bungkusan berisi sabu-sabu saat polisi tengah mendekati tersangka.
“Tersangka MA membuang sabu-sabu begitu melihat petugas mendekatinya. Petugas memergoki tersangka saat membuang bungkusan tersebut," ujar AKP Raja, Sabtu (9/1/2021).
Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas meminta pemuda MA, memungut kembali bungkusan sabu yang dibuang.
Baca juga: Tolak Dijodohkan dengan Sepupu, Gadis Dibunuh Keluarganya, Pacarnya Dirudapaksa Kemudian Dihabisi
Begitu diketahui isi bungkusan tersebut merupakan sabu-sabu, pelaku MA pun digiring ke Polresta Banda Aceh, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata mantan Kasat Narkoba Polres Pidie ini.
Dari interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka MA, pelaku mengakui bungkusan berisi sabu-sabu tersebut miliknya.
Pemuda warga Kecamatan Banda Raya itu mengaku, membeli barang haram tersebut dari AG (31) pada Selasa (5/1/2021) malam, di sebuah warung kopi seharga Rp 200 ribu.
Untuk AG sendiri, saat ini sedang diburu petugas dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.
Kini tersangka MA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemuda-ma-31-warga-banda-raya-banda-aceh-yang-ditangkap-bersama-037-gram-sabu-sabu.jpg)