Polisi Tangkap Sopir L-300, Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang

Warga Mutiara Timur, Pidie, tersebut, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap IS (20), seorang penumpang saat korban menumpangi mobil angkutan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH 

JANTHO - Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap MJ alias Simin (32) sopir penumpang L-300. Pasalnya, tersangka MJ, warga Mutiara Timur, Pidie, tersebut, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap IS (20), seorang penumpang saat korban menumpangi mobil angkutan umum yang disopiri pelaku MJ, pada Kamis 10 Desember 2020 lalu.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S SIK, kepada Serambi, Jumat (8/1/2020) mengatakan, tersangka MJ ditangkap di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB,

Tersangka MJ diringkus setelah polisi bekerja keras melakukan penyelidikan dan pendalaman pasca-kasus pelecehan seksual terhadap IS, gadis asal Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, dilaporkan ke Polres Aceh Besar.

Iptu Zeska menjelaskan, pada Kamis (10/12/2020) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, korban IS berangkat dari Peureulak tujuan ke Banda Aceh dengan menaiki mobil L-300 dan duduk di sebelah sopir Fadil.

Tapi, setiba di Kecamatan Beureunuen, Pidie, sopir L-300 itu bertukar dari Fadil yang selanjutnya pulang ke rumahnya di Meureudu, Pidie Jaya, dan mobil penumpang itu selanjutnya disopiri oleh tersangka MJ. Selanjutnya L-300 yang dikemudikan tersangka MJ, melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh. Namun, setiba di Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, tersangka mulai memegang sekali paha korban.

Begitu tiba di Banda Aceh, lanjut Iptu Zeska, mobil L-300 yang disopiri tersangka MJ sempat menurunkan sejumlah penumpang di kawasan Lampineung. Mulai dari sanalah, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan meraba kembali paha gadis malang itu. Korban yang merasa keberatan dengan sikap tersangka sempat memprotes dan mengatakan

"Jangan seperti itu memegang-megang, pindahin tangannya. Jangan di atas paha orang. Namun, tersangkat tetap memegang paha korban," terang Kasat Reskrim mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

Selanjut nya tersangka MJ membawa korban ke loket L-300 di Luengbata untuk menurunkan paket kiriman milik orang lain. Korban pun menunggu di dalam mobil L-300 tersebut dengan harapan setelah menurunkan paket itu dirinya segera diantar pulang ke rumahnya di Kompleks Villa Citra kawasan Lampineng. "Kenyataannya, korban tidak diantar ke rumahnya, melainkan dibawa kembali ke arah Jalan Banda Aceh-Medan dan tersangka memaksa korban menutup kaca jendela mopen L-300 tersebut," sebut mantan Kasat Reskrim Aceh Selatan ini.

Melihat gelagat yang tidak baik, korban pun keberatan melakukannya. Namun, hal yang tidak diduga, tersangka MJ menarik paksa tangan korban.

Lalu memaksa korban memegang kelamin tersangka, namun korban meronta tidak mau melakukannya. Pelaku MJ pun semakin beringas sembari merangkul pundak korban dan mencium pipi kanan korban. Hal yang tidak diduga tersangka membuka celananya dan memaksa korban melakukan hal yang tidak senonoh.

Selanjutnya begitu tiba di SPBU Aneuk Galong, korban pun meminta berhenti dengan alasan mau ke WC. "Seusai keluar dari WC, korban pun menjumpai kembali tersangka MJ sambil mengatakan, tunggu sebentar mau ke warung. Tapi, korban langsung melapor ke Polsek Suka Makmur atas kejadian yang menimpanya. Pelaku pun yang melihat korban tidak kembali langsung meninggalkan lokasi," pungkas Iptu Zeska.

Masih menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Zeska, personel opsnal yang mendapatkan informasi tersangka MJ akan berangkat dari Banda Aceh tujuan Aceh Tenggara, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB langsung menyusun rencana.

Namun, mobil L-300 yang dikemudikan MJ terlebih dahulu mengambil penumpang di Banda Aceh yang akan ke Aceh Tenggara. Begitu mobil L-300 tiba di Terminal Luengbata ternyata mobil penumpang itu bukan disopiri tersangka, melainkan supir pengganti. Petugas yang tahu hal itu selanjutnya memesan tiket untuk satu anggota opsnal, sebagai bagian undercover (penyamaran) sebagai penumpang.

Tujuannya, lanjut Iptu Zeska memantau dimana mobil L-300 berhenti dan berganti supir ke MJ. "Setelah kami melakukan pembuntutan selama kurang lebih dua  jam perjalanan, tepat nya di salah satu gampong di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, mobil L-300 itu berganti sopir, yakni dengan pelaku MJ," sebut Kasat Reskrim.

Petugas yang sudah hampir sebulan mencari keberadaan sopir tersebut, langsung meringkus tersangka MJ dan barang bukti mobil penumpang L-300. "Pelaku yang kita ringkus tidak melakukan perlawanan dan tersangka MJ beserta barang bukti mobil L-300 langsung dibawa ke Satuan Reskrim Polres Aceh Besar," demikian Iptu Zeska.(mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved