Video
VIDEO Pasangan Tunangan Sekaligus Residivis Warga Aceh Utara Terlibat Kasus Pencurian
Pasangan itu adalah pria D alias Ta Uuk (31) bersama tunangannya, wanita berinisial AS (28) yang merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sepasang muda mudi di Aceh Utara ditangkap polisi karena terlibat serangkaian tindak kejahatan pencurian.
Pasangan yang kini berstatus tersangka itu adalah pria D alias Ta Uuk (31) bersama tunangannya, wanita berinisial AS (28). Keduanya warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
D dan AS terlibat kasus pencurian handphone, sepeda motor, dan sepeda anak-anak. Keduanya juga berstatus residivis kasus curanmor dan narkoba.
Tersangka D alias Ta Uuk ditangkap Selasa 5 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di lintasan Keude Krueng Geukuh, Dewantara, Aceh Utara.
Keesokan harinya AS ditangkap di rumahnya, Gampong Tambong Tunong, Kecamatan Dewantara.
Barang bukti yang disita masing-masing 11 smartphone, 1 unit sepeda motor matic merek Honda Scoopy, 1 sepeda gunung anak-anak merek Phonix, 1 jam tangan merek Swiss Army dan dua buah obeng. (*)