Berita Banda Aceh
Tertibkan Prokes, Personel Gabungan Sisir Sejumlah Warkop di Banda Aceh, Pelanggar Dikenakan Sanksi
“Dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan tetap mematuhi prokes,” kata Kombes Winardy.
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Mursal Ismail
“Dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan tetap mematuhi prokes,” kata Kombes Winardy.
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk menertibkan protokol kesehatan (prokes) di kalangan masyarakat, personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP/WH menyisir sejumlah warung kopi (Warkop) di Kota Banda Aceh.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi langsung sejumlah warung kopi dan pertokoan di Jalan TP Nyak Makam, Lampineung, Kota Banda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH., SIK, MSi.
Dalam operasi tersebut lanjutnya, sepuluh orang ditemukan tidak mematuhi prokes, sehingga petugas mengenakan sanksi sosial kepada para pelanggar prokes tersebut.
"Sebanyak 10 orang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga petugas memberikan sanksi sosial," sebutnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah.
Kemudian membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Jeunieb Ingatkan Warga Agar Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: UKM Kuber di Aceh Selatan Kembangkan Pengolahan Sabut Kelapa
Baca juga: VIDEO Postingan Terakhir Pramugara Sriwijaya Air Jadi Sorotan dan Banjir Air Mata
Namun, lanjut Winardy, dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
"Operasi yustisi tersebut akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh," pungkas Winardy. (*)