Dishub Kota Tertibkan PKL

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Banda Aceh  menertibkan pedagang kaki lima (PKL)

Editor: hasyim
DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Petugas Dishub dan Satpol PP Kota Banda Aceh, menegur pedagang kaki lima yang berjualan di badan Jalan Sultan Iskandar Muda kawasan Blangpadang, Banda Aceh, Jumat (8/1/2021). 

* Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

BANDA ACEH - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Banda Aceh  menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Penertiban tersebut dilakukan untuk mewujudkan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Banda Aceh.

Karena itu PKL diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di badan jalan. Hal tersebut diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambi, Minggu (10/1/2021).

Penggunaan badan jalan untuk berjualan yang digunakan PKL sudah mulai menggangu kelancaran lalu lintas, sehingga penertiban pun mulai dilakukan secara persuasif selama tiga hari, mulai Rabu sampai Jumat (6-8/1/2021)

"Penertiban ini masih kita lakukan secara kekeluargaan melalui teguran surat dan teguran. Kita minta seluruh PKL untuk mentaatinya, sehingga ke depan, sudah tidak ada lagi PKL yang berjualan di badan jalan," tambah Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota, Aqil Perdana Kusuma SH MH.

Ia pun menerangkan jangan salahkan petugas kalau ada yang membandel dan dilakukan penyitaan. Di samping mengimbau PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, pihaknya juga meminta PKL tidak menggunakan trotoar untuk tempat usaha serta meletakkan barang dagangan. "Kami juga mengimbau PKL yang menggunakan kendaraan untuk tidak berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara (halte) dan jalur hijau," pungkas Aqil.

Di sisi lain, Kabid Perparkiran, Mahdani SE mengatakan selama ini banyak PKL yang berjualan di badan jalan dan di sejumlah lokasi parkir tepi jalan, sehingga mengganggu lalu lintas dan mempersempit kapasitas ruang parkir," sebutnya.

Di samping melayangkan surat dan teguran, petugas juga turun ke lapangan untuk memberitahukan kepada setiap PKL untuk tidak berjualan di badan jalan dan lokasi-lokasi parkir. Lokasi-lokasi yang dimaksud tersebut di Jalan Hasan Saleh Neusu dan Jalan Sultan Iskandar Muda seputaran Gampong Punge dan Blangpadang  untuk tidak  berjualan di badan jalan.  "Jika imbauan ini tidak digubris, maka tindakan yang lebih represif akan dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama tim terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh,"  pungkas Mahdani.

Yang Melanggar Bisa Disanksi

Masih menurut Mahdani, PKL yang sudah ditegur, tapi tetap  melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat (1). "Setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta," sebut Mahdani.

Ia  berharap PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar, dan area parkir kendaraan.(mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved