Buruh ASN Blokir Jalan, Minta Diangkat Jadi Karyawan
Sejumlah buruh harian lepas dari PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) Kebun Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, melancarkan aksi blokir
SUKA MAKMUE - Sejumlah buruh harian lepas dari PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) Kebun Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, melancarkan aksi blokir jalan lintas Ujong Lamie, Senin (11/1/2021). Akibatnya, akitivitas pengangkutan kelapa sawit menjadi terganggu.
Aksi tersebut dilakukan pekerja karena tak kunjung diangkat menjadi karyawan di kebun Ujong Lamie. Selain itu, ada pula yang menolak pindah ke kebun Batee Puteh di Aceh Barat. Massa membawa spanduk serta menutup jalan dengan menggunakan portal.
Pemblokiran jalan tersebut hanya ditujukan kepada truk pengangkut sawit PT ASN. Sementara kendaraan warga tetap dibolehkan melintasi jalan itu. Hingga Senin sore, pekerja panen buah sawit itu masih bertahan di lokasi tersebut.
M Khomarun Zaman selaku koordinator aksi kepada wartawan mengatakan, aksi blokir jalan sebagai bentuk protes mereka terhadap PT ASN yang mengabaikan sejumlah hak pekerja sebagaimana diatur dalam aturan ketenagakerjaan. "Aksi ini akan terus kami lakukan hingga tuntutan ditanggapi," katanya.
Tuntutan pertama yaitu pengangkatan menjadi karyawan bagi mereka yang sudah bekerja selama 2-5 tahun. "Untuk pengangkatan karyawan, kami meminta penempatan kerja tetap di kebun Ujong Lamie dan menolak dipindah ke kebun lain di Aceh Barat yang juga milik PT ASN," ujarnya.
Tuntutan lainnya, mereka menuntut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat THR. Sebab, selama menjadi buruh harian lepas, para pekerja panen buah sawit itu dibayar di bawah upah minimum. "Kami meminta perusahaan tidak mengabaikan hak-hak kami," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT ASN, Idris Sardi Manurung saat dihubungi, mengaku pihak manajemen sudah menjumpai pekerja guna mempertanyakan apa yang menjadi tuntutan mereka.
Menurut Idris, selama ini pekerja yang sudah memenuhi kriteria tetap diangkat menjadi karyawan. Sejumlah buruh harian lepas diangkat dan ditempatkan di tiga kebun milik perusahaan meliputi Ujong Lamie Nagan Raya dan Bate Puteh Aceh Barat. "Jadi karyawan yang dibutuhkan saat ini di Bate Puteh," katanya.
Karena mereka menolak penempatan di Bate Puteh, sambungnya, maka para buruh lepas tersebut tidak bisa diangkat menjadi karyawan. Terkait BPJS dan THR, kata Idris, hal itu berdasarkan status kerja. "Kalau karyawan tentu diberikan sesuai aturan berlaku," jelasnya.(riz)