Korupsi

Jaksa Tahan Tiga Pejabat Aceh Singkil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah tidak Layak Huni

Inilah awal mula terjadi dugaan penyelewengan. Sebab kata Kajari, semestinya sesuai Juknis uang tidak boleh diserahkan cash.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi mengawal tersangka dugaan korupsi masuk ke mobil tahanan, Kamis (14/1/2021). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menahan tiga tersangka dugaan korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), Kamis (14/1/2020).

Tiga tersangka tersebut masing-masing JN, eks Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil yang kini menjabat Staf Ahli Bupati.

Kedua, TR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kabag Administrasi Pembangunan dan RS selaku bendahara.

Para tersangka tersebut dititip di Rumah Tahan Cabang Singkil. Mereka menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

"Alasan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini didampingi Kasi Pidsus Delfiandi, Kasi Intel dan pejabat Kejari lainnya.

Baca juga: Soal Syekh Ali Jaber Pernah Sebut Ingin Dimakamkan di Lombok, Keluarga: Itu Bukan Wasiat

Baca juga: Kenang Bersama Syekh Ali Jaber, Virgoun Last Child: Terima Kasih Telah Menuntun Ku Bersyahadat

Terkait khawatiran Jaksa takut menghilangkan barang bukti dinilai cukup alasan.

Sebab dokumen proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2016 tersebut semestinya disimpan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun saat melakukan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, justru menemukan bukti dokumen itu di rumah JN.

"Dalam proses penyelidikan, sewaktu melakukan penyitaan dokumen tidak di Dinas Sosial tapi di rumah JN. Tidak ada itikat baik dari JN," ujar Kajari.

Para tersangka sebut Muhammad Husaini belum mengembalikan kerugian negara.

Kasus yang melilit JN bukan semasa menjadi Staf Ahli Bupati. Melainkan saat ia menjabat Kepala Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil, tahun 2016 lalu.

JN diduga terlibat tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2016.

Pagu anggarannya Rp 1 miliar dengan sumber anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Kajari dugaan kerugian negara dalam kasus RTLH senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved