Breaking News

Putusan Sela

Bupati Abdya Menang Melalui Putusan Sela Perkara Gugatan Pembagian Eks Lahan HGU PT CA

Namun upaya mediasi tidak berhasil sehingga sidangpun berlanjut. Sidang berikutnya diawali dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pengugat. Lalu, p

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAINUN YUSUF
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, membuka sidang gugatan perdata yang diajukan Suhaimi, warga Kuala Batee terhadap Bupati Abdya, terkait belum dibagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot, Senin (30/11/2020) lalu.   

Diktum putusan selanjutnya menghukum penggugat (Suhaimi) untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan sebanyak Rp 690 ribu rupiah.

Mengajukan banding

Sementara, Suhaimi N SH selaku penggugat ketika diminta tanggapannya oleh Serambinews.com, Jumat (15/1/2021) malam menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim PN Blangpidie dalam sidang digelar 13 Januari 2021.

“Sekarang, sedang persiapan berkas banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,” kata Suhaimi N SH, belum lama ini dipercaya sebagai Ketua YARA Kabupaten Abdya, itu.

Banding atas putusan sela PN Blangpidie segera didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Yudhistira Maulana SH dan Erisman SH dari YARA.

Pertimbangan banding atas putusan sela tersebut karena menurut hemat Suhaimi N, bahwa PN Blangpidie berwenang mengadali perkara gugatan tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved