Breaking News

Diberi Sertifikat Kesehatan Digital dan Bebas Bepergian Tanpa Tes PCR

Budi mengatakan, pemberian sertifikat itu dilakukan agar masyarakat bersedia divaksinasi, menurutnya, pemerintah tak akan menggunakan lagi

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang dokter di RSUD Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (14/1/2021). 

* Insentif untuk Warga yang Sudah Vaksinasi Covid-19

Budi mengatakan, pemberian sertifikat itu dilakukan agar masyarakat bersedia divaksinasi. Menurutnya, pemerintah tak akan menggunakan lagi narasi sanksi dalam mengampanyekan vaksinasi. Menkes mengatakan, pemberian insentif tersebut juga bisa mendukung penerapan protokol kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berencana memberikan insentif berupa sertifikat kesehatan digital kepada warga yang sudah mendapat vaksinasi virus corona (Covid-19). Sertifikat digital itu nantinya bisa digunakan oleh warga yang hendak melakukan perjalanan. ”Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket pesawat, tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen,” kata Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Budi mengatakan, pemberian sertifikat itu dilakukan agar masyarakat bersedia divaksinasi. Menurutnya, pemerintah tak akan menggunakan lagi narasi sanksi dalam mengampanyekan vaksinasi. Menkes mengatakan, pemberian insentif tersebut juga bisa mendukung penerapan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, warga yang hendak datang ke pusat perbelanjaan atau menghadiri kerumunan bisa menunjukkan sertifikat tersebut. Menurut mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu, pemerintah akan membuat aplikasi sendiri apabila rencana pemberian sertifikat digital ini berjalan. Menkes mengaku akan melibatkan pengembang aplikasi dalam negeri.

Namun baru saja ide itu dilontarkan, anggota dewan langsung melancarkan kritik. Anggota Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan Budi bahwa pandemi tidak langsung selesai setelah sebagian warga divaksinasi. "Hati-hati, divaksin belum berarti bebas. Divaksin kemudian mlayu (pergi) sana-sini, kena virus, naik pesawat, nularin semua Pak, hati-hati," kata Handoyo. "Tetap pakai masker, jaga jarak, harus pakai, Pak," timpal Budi.

Rencana pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat yang mengikuti program vaksinasi dilakukan setelah adanya kritik terhadap pernyataan Wamenkumham, Eddy Hiariej, yang menyebut bahwa berdasarkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, siapa pun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana. 

Eddy menyebut alasan adanya ancaman sanksi lantaran di UU Kekarantinaan Kesehatan, terdapat kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi. ”Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” jelas Eddy.

Budi mengatakan, pernyataan Eddy itu sudah dibahas di internal kabinet. "Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sifatnya mengancam. Sudah kita bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali sifatnya lebih merangkul, mengajak dan meyakinkan agar bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk ajak rakyat ikut vaksinasi ini," jelas Budi.

Pemerintah sendiri sudah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik dengan vaksin Covid-19 buatan perusahaan asal Cina, Sinovac. Kemudian, mulai Kamis (14/1/2021) sejumlah kepala daerah dan tenaga kesehatan juga disuntik vaksin Covid-19. Pemerintah sendiri sudah memiliki sekitar 3 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac dan sudah terdistribusi ke sejumlah daerah.

Terkait program vaksinasi itu, Budi juga menegaskan bahwa pemerintah bakal menanggung biaya pengobatan peserta vaksinasi Covid-19 yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Budi memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis. ”KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI. Khusus treatment anggaran yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara,” kata Budi.

Budi mengaku saat ini pihaknya sedang menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan itu bakal disesuaikan dengan masukan ahli dan tenaga kesehatan soal pemerintah yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan peserta vaksin yang mengalami KIPI tersebut. ”Sekarang, kami sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan kalau terjadi KIPI tersebut,” pungkasnya. (tribun network/dit/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved