Polisi Bekuk Pembunuh Poe Nyak
Jajaran Reskrim Polres Pidie berhasil membekuk pelaku pembunuhan Zubaidah Binti Ibrahim (59) alias Poe Nyak, warga Gampong Mesjid Runtoh
SIGLI - Jajaran Reskrim Polres Pidie berhasil membekuk pelaku pembunuhan Zubaidah Binti Ibrahim (59) alias Poe Nyak, warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie. Pelaku bernama Armia bin Ismail (39) itu ditangkap di Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Untuk diketahui, Zubaidah Binti Ibrahim (58) alias Poe Nyak meninggal dunia akibat dibunuh di rumahnya pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 4.00 WIB. Menurut keterangan polisi, sebelum dibunuh, kuat dugaan korban lebih dulu diperkosa oleh pelaku.
Penangkapan pelaku yang telah beristri lima itu berdasarkan pengembangan barang bukti di lapangan. "Pelaku Armia Ismail ini kerap memangsa wanita lemah dengan latar belakang cacat mental untuk dijadikan korban," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Kamis (14/1/2021) di Mapolres setempat.
Bahkan, sambung Kapolres, sebelumnya pelaku juga memiliki riwayat kejahatan yang nyaris sama, yaitu mengincar wanita kurang waras, cacat, dan sudah berumur. Korban sebelumnya yakni RI (48) asal Kemukiman Kuyet, Kecamatan Padang Tiji, pada 17 Desember 2020. Lalu NM binti J (39), ibu rumah tangga asal Kecamatan Kota Sigli, Pidie, pada 30 Desember 2020. Keduanya mengalami luka-luka.
Dari serangkaian bukti tersebut, polisi memastikan bahwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Poe Nyak adalah seorang predator perempuan bernama Armia Ismail. "Adapun becak motor yang digunakan pelaku sebagai pemulung ini hanya sebagai kedok saja. Tujuannya mencari mangsa untuk melampiaskan nafsu liar pelaku," jelas Zulhir Destrian SIk MH.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit becak motor, dua Hp, satu senter, satu pasang sandal, celana panjang, celana dalam, dan kalung rantai besi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 291 KUHP Subs Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, Abdul Aziz SAg selaku keponakan korban kepada Serambi, Senin (11/1/2021) mengatakan, pihak keluarga sangat berharap agar aparat penegak hukum dapat memberi hukuman yang setimpal bagi pelaku. "Kami berharap agar pelaku yang sangat biadab ini dapat dihukum setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya," ungkap dia.(c43)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-pemerkosaan-dan-pembunuhan-di-pidie-ditangkap.jpg)