Seorang Pejabat Baru Diduga Tersangka Korupsi
Seorang pejabat baru yang dilantik oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, beberapa hari lalu, ditengarai masih tersangkut kasus dugaan korupsi
BANDA ACEH - Seorang pejabat baru yang dilantik oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, beberapa hari lalu, ditengarai masih tersangkut kasus dugaan korupsi. Pejabat berinisial SA, itu dilantik sebagai salah satu Kasubbag di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Informasi tersebut diketahui Serambi, Kamis (14/1/2021), dari salah satu sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh yang diwakili Sekda Aceh, Senin (11/1/2021) sore, melantik 129 pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh. Mereka terdiri atas 16 pejabat eselon II serta 113 pejabat administrator dan pengawas.
Sumber di Kejati yang tak mau disebutkan namanya itu mengungkapkan, SA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018 yang kini sedang ditangani oleh Kejati Aceh. Kepada Serambi, Sumber tersebut juga memperlihatkan surat pernyataan pengangkatan sumpah dan pelantikan SA.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, tidak menapik perihal tersebut. Dalam hal itu, Munawal tidak menyalahkan siapapun. "Mungkin Pak Sekda tidak mengetahui yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, kita positive thinking (berpikir positif-red) saja," kata Munawal, singkat.
Sebelumnya, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, melalui Aspidsus, R Raharjo Yusuf Wibisono, sudah menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara tahun 2018 dengan anggaran Rp 11,6 miliar.
Raharjo mengatakan, beberapa waktu lalu, penyidik Kejati sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah J (mantan kepala UPTD Dinas PUPR Aceh) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta KS dan KR selaku rekanan. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan dalam Coffee Morning Kajati Aceh dengan wartawan di kantin kantor setempat, Senin (11/1/2021). Turut hadir dalam acara tersebut, Asdatun, Jazuli, Kabag TU, Rachmadi SH, Plh Asintel, Mohammad Farid Rumdana SH MH, Plt Aspidum, Edi Samrah Limbong SH MH, dan Kasi Penkum, H Munawal Hadi SH MH.
Raharjo menyatakan, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi, para tersangka belum ditahan. Pihak kejaksaan beralasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. “Estimasi kerugian negara menurut penyidik sekitar Rp 2 miliar,” katanya.
Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengalihkan anggaran yang seharusnya diplot untuk jalan provinsi (jalan Muara Situlen) ke jalan kabupaten (jalam Kuta Tingkem). Anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen Rp 10 miliar lebih, sedangkan anggaran pekerjaan Jalan Kuta Tingkem Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari APBA 2018.
Pada saat pelaksanaan proyek, jelas Raharjo, anggaran untuk pekerjaan Jalan Muara Situlen dialihkan untuk pekerjaan Jalan Kuta Tingkem oleh rekanan. Pengalihan itu dinilai melanggar hukum karena tidak sesuai kontrak. Kasus itu mulai diselidiki oleh Kejati Aceh sejak tahun 2020. Selama penyidikan, menurut Raharjo, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi. (mas)