Breaking News

Kapal Nelayan Sumut Diizinkan Beroperasi di Zona Tradisional Aceh Singkil

Hasil pertemuan Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan panglima laot dan panglima laut lhok akhirnya sepakat menyetujui masuknya nelayan luar

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar menjelaskan zona tradisional dalam pertemuan dengan Panglima Laot dan Panglima Laot Lhok, Kamis (14/1/2021). 

SINGKIL - Hasil pertemuan Dinas Perikanan Aceh Singkil dengan panglima laot dan panglima laut lhok akhirnya sepakat menyetujui masuknya nelayan luar Provinsi Aceh di zona tradisional.

Termasuk nelayan asal Tapanuli Tengah dan Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), yang berbatasan langsung dengan zona tradisional atau wilayah hukum adat panglima laot Aceh Singkil

Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika hendak menangkap ikan di zona 0 sampai 4 mil tersebut.

"Nelayan tradisional atau modern dari luar Provinsi Aceh dibolehkan menangkap ikan di wilayah hukum adat panglima laot Aceh Singkil," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Jumat (15/1/2021), menyampaikan hasil keputusan rapat yang berlangsung sepanjang hari kemarin.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal dan surat kelengkapan anak buah kapal. Kemudian alat tangkap yang dibolehkan pancing, jaring salam, dan jaring tenggiri dengan panjang tali rilis 300 meter (5 set). Alat tangkap lain bisa ditambah dengan catatan mendapat izin dari Panglima Laot Lhok.

Berikutnya tidak dibenarkan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang. Lalu, hasil tangkapan wajib didaratkan dan dijual di wilayah Aceh Singkil.

Syarat berikutnya nelayan luar Aceh wajib melapor kepada Panglima Laot Lhok bila menangkap ikan di wilayah Aceh Singkil.

Zona penangkapan ikan nelayan luar Aceh ditentukan Panglima Laot Lhok. "Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai dengan adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan Panglima Laot Lhok," ujarnya.

Sebelumnya saat awal musyawarah, peserta rapat menyatakan menolak kehadiran nelayan dari luar Provinsi Aceh menangkap ikan di zona tradisional Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Terutama nelayan asal Sumatera Utara (Sumut) seperti dari Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga yang berbatasan langsung dengan Kemukiman Gosong Telaga.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved