Seleb
Polda Metro Jaya Diminta Jadikan Raffi Ahmad Tersangka, Buntut Langgar Prokes Usai Divaksin Covid-19
Pasalnya, suami Nagita Slavina ini dinilai sudah melanggar Prokes seusai disuntik perdana vaksin Covid-19 mewakili kaum muda beberapa hari lalu.
Pasalnya, suami Nagita Slavina ini dinilai sudah melanggar Prokes seusai disuntik perdana vaksin Covid-19 mewakili kaum muda beberapa hari lalu.
SERAMBINEWS.COM - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) meminta Polda Metro Jaya menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.
Pasalnya, suami Nagita Slavina ini dinilai sudah melanggar Prokes seusai disuntik perdana vaksin Covid-19 mewakili kaum muda beberapa hari lalu.
Desakan penetapan Raffi Ahmad sebagai tersangka pelanggar Protkes ini disampaikan Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.
Lisman Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Manfaat Luar Biasa Jahe Campur Madu bagi Kesehatan, Bantu Atasi Masalah Pernapasan hingga Kanker
Isi surat tersebut, kata Lisman, mendesak Kapolda segera memanggil Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari pesta yang dihadirinya.
Sambil membawa surat, Lisman juga meminta orang-orang yang berada bersama Raffi Ahmad saat itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita minta Raffi Ahmad dan Ahok dan kawan-kawan ditersangkakan dan segera dipanggil," kata Lisman.
"Ini sudah ada tanda terimanya kepada Pak Kapolda Metro Jaya, isinya adalah meminta Rafii Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan," paparnya.
Lisman menilai apa yang dilakukan Raffi bersama teman-temannya telah membuat gaduh.
Terlebih Raffi Ahmad pada hari yang sama disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: VIDEO Tak Dinikahi, Sosialita Ini Bunuh Diri Bersama Bayinya Lompat dari Apartemen
"Ini sifatnya sudah membuat kagaduhan publik, dia publik figur," ujar Lisman Hasibuan.
Dalam kesempatan itu, Lisman menyebutkan jika Raffi Ahmad telah melanggar Undang-undang (UU) Karantina Kesehatan.
Bahkan, lanjut Lisman, ayah Rafathar ini merupakan sosok publik figur yang semestinya memberi contoh.