Berita Banda Aceh
Tim Peucrok Gelar Operasi Yustisi di Ulee Lheue, Satu Pelanggar Diberi Sanksi Sosial
Tim peucrok menjaring seorang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker, dan memberikan sanksi sosial.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim peucrok meyambangi Jalan Pelabuhan Lama Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, untuk menggelar operasi yustisi pada Sabtu (16/1/2021).
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy. Menurutnya, operasi yustisi melibatkan personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh.
"Pada hari ini kita menggelar operasi yustisi di Jalan Pelabuhan Lama Ulee Lheue, kemudian kita mendapati seorang yang tidak mematuhi protkes," kata Winardy.
Tim peucrok menjaring seorang pelanggar prokes tersebut karena tidak memakai masker.
Kemudian tim peucrok memberi sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3.
"Yaitu menyanyikan lagu Nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar prokes," kata Winardy.
Kombes Winardy menambahkan, terjaringnya seorang pelanggar protkes dalam operasi itu, mengindikasikan bahwa masyarakat mulai mengindahkan imbauan dari pemerintah untuk selalu mematuhi protkes dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh.(*)
Baca juga: Sudah Dua Pekan, Bocah Warga Nagan Raya yang Hilang Tenggelam belum Ditemukan
Baca juga: Basarnas Kumpulkan 17 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Sriwijaya Air SJ-182
Baca juga: Balutan Hijab Laudya Cynthia Bella Makin Syari, Ini Alasannya Memutuskan Tampil Beda
Baca juga: Viral, Warga di Mamuju Diduga Mulai Jarah Makanan, Anggota Basarnas Nyaris Dianiaya