Video
VIDEO Sipir Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas IIB Langsa, Pelaku Selipkan di Mesin Jahit
Petugas awalnya mengamankan 1 pelaku seorang wanita berstatus janda bernama Mardiana (42) warga Aceh Tamiang.
Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas sipir Lapas Kelas II B Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 10,29 gram ke dalam Lapas yang diselipkan ke dalam dinamo mesin jahit, Sabtu (16/1/2020).
Petugas awalnya mengamankan 1 pelaku seorang wanita berstatus janda bernama Mardiana (42) warga Dusun Suka Maju, Desa Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Pemesan sabu itu adalah 3 narapidana Lapas yakni Agussalem, M Joni AR, dan Syahril, telah diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKBP Basri, dalam kasus ini diamankan barang bukti 3 paket sabu, diantaranya 2 paket besar dan 1 paket kecil seberat 10,29 gram.
Dari tersangka juga disita barang bukti non sabu, yaitu 1 unit dinamo mesin jahit, serta 2 unit handphone merk Samsung dan Xiomi.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara. (*)