Berita Banda Aceh
Sepanjang 2020, Ada 42.213 Pasangan di Aceh Menikah dalam Kondisi Covid-19
Sebanyak 42.213 pasangan di Aceh sudah melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 42.213 pasangan di Aceh sudah melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Aceh kepada Kanwil Kemenag Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Drs Marzuki MA mengatakan, meskipun wabah Covid-19 sedang merebak tidak mengurangi minat pasangan calon pengantin di Aceh untuk menikah.
Jiak dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah 45.629 pasangan, kata Marzuki, angka pernikahan pada tahun 2020 mengalami sedikit penurunan, namun hanya selisih beberapa peristiwa nikah.
Penurunan itu bukan diakibatkan karena wabah Covid-19. "Covid 19 tidak mempengaruhi jumlah nikah. Teman-teman kita di lapangan tetap melayani pernikahan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya dalam satu pernikahan dibatasi hanya 10 orang," ujar Marzuki.
Berdasarkan data pernikahan, sebelum adanya kasus Covid-19 di Indonesia, tercatat 3.767 peristiwa nikah di Aceh pada Januari 2020, dan 3.686 peristiwa pada Februari.
Baca juga: Abdya akan Terima 2.920 Dosis Vaksin Sinovac, Ini Sasaran dan Kriteria Warga yang tak Divaksin
Baca juga: Cedera Hamstring Lionel Messi belum Bisa Tampil di Final Piala Super Spanyol Athletic Bilbao
Baca juga: Hasil Semifinal Thailand Open I 2021 - Indonesia Kirim Dua Wakil ke Babak Final, Anthony Terjegal
Kemudian, saat ditemukannya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020, jumlah peristiwa nikah di Aceh di bulan tersebut malah meningkat yaitu pada angka 4.098 peristiwa.
Kemudian, tercatat 2.164 peristiwa nikah pada bulan April, 232 peristiwa nikah pada bulan Mei, 5.664 peristiwa nikah pada bulan Juni, 3.249 peristiwa nikah pada bulan Juli.
Selanjutnya, 5.480 peristiwa nikah pada bulan Agustus, 3278 peristiwa nikah pada bulan September, 3.840 pada bulan Oktober, 3.266 peristiwa nikah pada bulan November, dan 3.489 peristiwa nikah pada bulan Desember.
Marzuki menjelaskan, jika dilihat pada data pernikahan, setiap bulannya angka pernikahan di Aceh tetap normal, hanya di bulan Mei mengalami penurunan karena pantangan menikah pada pertengahan bulan antara Syawal dan Zulhijjah.
"Antara Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada orang menikah. Bahkan ada beberapa daerah di Aceh tidak melangsungkan pernikahan karena pantangan atau disebut juga buleun berapit (bulan terjepit)," katanya.
Sejauh ini, Kanwil Kemenag Aceh telah mengintruksikan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh untuk mematuhi protokol kesehatan agar dapat menekan penyebaran wabah Covid-19. Sehingga layanan di KUA tidak mengalami hambatan.
"Ini juga berkat dorongan masyarakat juga kuat. Masyarakat juga setelah kita sampaikan mereka patuh karena ini bukan hanya di Aceh, secara nasional, bahkan internasional," ujarnya.(*)
Baca juga: