Berita Bireuen
Tim Kejari Bireuen Bersama Jajaran Polsek Kota Juang Tangkap Seorang Warga Juli
warga Juli Bireuen bernama Samsul Bahri (43) Warga Desa Benyot, Juli Bireuen ditangkap tim Kajari Bireuen bersama jajaran Polsek Kota Juang, Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang warga Juli Bireuen bernama Samsul Bahri (43) Warga Desa Benyot, Juli Bireuen ditangkap tim Kejari Bireuen bersama jajaran Polsek Kota Juang, Bireuen, Senin (18/1/2021).
Karena yang bersangkutan yang sudah menjadi terpidana kasus penganiayaan tidak kooperatif.
Kejari Bireuen, M Junaedi SH MH dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Kejari Bireuen mengatakan, terpidana melakukan penganiayaan terjadi pada Minggu (9/4/2017) lalu dengan korbannya Ibrahim Syahabuddin.
Waktu itu, kata Kajari Bireuen, korban (Ibrahim Syahabuddin) menggadaikan sepeda motor kepada terdakwa pada bulan Februari 2017 dengan harga gadai Rp 1.800.000 dengan waktu 10 hari.
Setelah jatuh tempo pada tanggal 9 April 2017 korban mendatangi terdakwa di rumahnya dengan maksud menebus sepeda motornya.
Baca juga: VIRAL Undangan Pernikahan Aneh Pasang Foto Orangtua di Cover Depan, Tamu: Ini Konsepnya Gimana?
Saat pertemuan dalam rumah terjadi pembicaraan mengenai kapan mengembalikan uang atas gadai tersebut dilakukan.
Kajari Bireuen menambahkan, saat pertemuan tersebut ada kata-kata yang disampaikan oleh korban yang membuat terdakwa tidak senang.
Saat korban keluar dari rumah terdakwa ketika berada di lorong rumah terdakwa.
Terdakwa dari belakang memukul korban menggunakan scrub/sekop ke arah belakang, sehingga korban terjatuh dan merasa pusing.
Baca juga: Ramal Jokowi Lengser 2021, Mbak You Langsung Klarifikasi, Muannas akan Lapor Polisi: Tangkap
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke Polsek dan sampai ke pengadilan, dalam persidangan terdakwa kooperatif dan tidak ditahan.
Putusan pengadilan negeri Bireuen menetapkan terdakwa dipersalahkan dan mendapat hukuman 1 bulan 15 hari penjara.
Terpidana seharusnya menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan, namun terdakwa tidak
datang.
Kemudian tim Kejari Bireuen beberapa kali meminta terpidana untuk datang dan menjalani hukuman, namun tidak diindahkan.
Sudah dua kali didatangi ke rumahnya, namun terpidana tidak berada di rumah.
Baca juga: VIRAL Cara Seram Potong Bawang Sambil Pakai Topeng Setan, ke Dapur dan Temukan Ada Keanehan