Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Jaya

KIP Aceh Jaya Usul Dana untuk Kebutuhan Pilkada Rp 37 Miliar

Iswar mengatakan belum mengetahui berapa akhirnya disetujui Pemkab Aceh Jaya, terutama mulai tahun ini untuk pelaksanaan berbagai tahapan pilkada itu.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Izwar, Ketua KIP Aceh Jaya 

Iswar mengatakan belum mengetahui berapa akhirnya disetujui Pemkab Aceh Jaya, terutama mulai tahun ini untuk pelaksanaan berbagai tahapan pilkada itu.
 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya sudah mengusulkan dana untuk kebutuhan pilkada serentak di Aceh tahun 2022 senilai Rp 37 miliar. 

Ketua KIP Aceh Jaya, Dr Iswar, menyampaikan hal ini ketika dihubungi Serambinews.com, Rabu (20/1/2021). 

Namun, Iswar mengatakan belum mengetahui berapa akhirnya disetujui Pemkab Aceh Jaya, terutama mulai tahun ini untuk pelaksanaan berbagai tahapan pilkada itu. 

Pasalnya, kata Iswar, Pemkab dan DPRK Aceh Jaya beberapa kali melakukan efisiensi anggaran karena juga banyak dipergunakan untuk penanganan Covid-19. 

Iswar mengatakan anggaran yang mereka usulkan itu tidak termasuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggaraan pilkada dalam masa pandemi saat ini.

Menurutnya, pengadaan APD sendiri belum ada kepastian tanggungjawab siapa.

"Kalau untuk tahun ini kita dengar ada alokasi untuk KIP, hanya saja angka detail dan pastinya belum kita terima secara jelas," tandas Iswar.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Jaya Rasyidin yang dihubungi terpisah mengaku Pemkab Aceh Jaya melalu APBK tahun 2021 mengalokasikan dana sebesar 2 miliar untuk KIP setempat.

Hanya saja, angka tersebut baru sekadar informasi yang dirinya peroleh dan belum ada penyampaian secara resmi dari pihak terkait.

"Infonya ada, hanya 2 miliar, tapi pastinya belum ada," tandasnya. 

Baca juga: Napi Asimilasi Rutan Kajhu Kembali Ditangkap, Curi Tiga Hp di Banda Aceh dan Ini Modus Operandinya

Baca juga: Dana Pilkada belum Disahkan, KIP Pidie Terima SK Pelaksanaan Tahapan 

Baca juga: Belum Miliki Dana untuk Pilkada 2022, Ini Upaya KIP Aceh Timur

Tahapan Pilkada mulai 1 Apri 2021

Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia hari ini, Rabu (20/1/2021), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).

Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, bersama enam Komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Turut hadir para komisioner KIP Kabupaten/Kota.

"Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," baca Syamsul Bahri.

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

"Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022.

Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

"Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA, dan setelah kita tandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Syamsul.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) itu menambahkan, setelah melakukan penetapan itu, selanjutnya KIP Aceh akan menyerahkan tahapan tersebut ke DPRA, Pemerintah Aceh, KPU RI, dan pihak lain yang berkaitan dengan Pilkada Aceh.

"Nanti kita juga akan umumkan di media massa.

Masyarakat (yang ingin maju sebagai calon gubernur Aceh ataupun bupati dan wali kota pada Pilkada tahun 2022) bisa mengikuti aturan yang kami sampaikan," katanya.

Dasar keputusan

Dalam keputusan KIP Aceh disebutkan bahwa keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur ketentuan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selanjutnya Pasal 199 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Lalu Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu juga memperhatikan kesepakatan antara Pimpinan DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh pada tanggal 29 Juni 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 di Aceh.

Selain itu memperhatikan surat DPRA Nomor 061/1792 tanggal 31 Agustus 2020 perihal pemberitahuan berakhirnyamasa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh serta yang terakhir memperhatikan Berita Acara rapat pleno KIP Aceh Nomor 05/PP.01.2-BA/11/Prov/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022. (*/mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved