Selasa, 28 April 2026

Video

VIDEO Bebas Tiga Bulan Lewat Asimilasi Covid-19 YS kembali Ditangkap Mencuri Tiga Handphone

Warga Kecamatan Kuta Alam itu mencuri tiga HP, berikut tas berisikan STNK dan kunci mobil Honda Brio serta dompet yang berisi uang rp 500 ribu.

Penulis: Misran Asri | Editor: RezaMunawir

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - YS (39) residivis kasus pencurian sepeda motor kembali harus berurusan dengan polisi.

Ia yang mendapat asimilasi covid-19 dan bebas Oktober tahun lalu dari Rutan Kajhu, Aceh Besar, kembali melakukan kejahatan.

Warga Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh itu mencuri tiga HP, berikut tas berisikan STNK dan kunci mobil Honda Brio serta dompet yang berisi uang sebesar Rp 500 ribu.

Polisi ikut mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan kejahatannya.

Kini, YS dihadapkan dengan Pasal 362 KUHP Juntho 372 tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

NARATOR : REZA MUNAWIR

VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved