Pupuk Subsidi
DPRK Abdya Desak PT PIM Bangun Gudang Penyangga Agar Penjualan Pupuk Subsudi Urea Sesuai HET
Lima jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian atau barang dalam pengawasan itu terdiri dari pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK Phonska dan Petroganik (Organik)
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Diberitakan, Pemerintah telah menaikkan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi yang dijual di kios-kios pengecer resmi, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai berlaku Januari 2021.
Dari lima jenis pupuk bersubsidi, HET untuk empat jenis (Urea, SP-36, ZA dan Petroganik atau Organik, naik antara Rp 300 sampai Rp 450 per kilogram. Sedangkan HET pupuk jenis NPK Phonska masih tetap seperti tahun lalu, yaitu Rp 2.300 per kilogram (kg) atau Rp 115.000 per sak isi 50 kg.
Menyusul kenaikan HET empat jenis pupuk bersubsidi yang tergolong sifnifikan, Anggota DPRK Abdya, Julinardi diminta tanggapannya oleh Serambinews.com, Jumat (22/1/2021) menegaskan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya harus mengawasi secara ketat agar penjualan pupuk di kios-kios pengecer resmi sesuai HET yang telah ditetapkan.
Komisi pengawasan pupuk bersubsidi dan pertisida Abdya juga diminta harus berani mengambil tindakan tegas terhadap kios-kios pengecar resmi yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
“Pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan sangat krusial bagi petani. HET di kios-kios pengecer resmi ditetapkan dalam aturan pemerintah. Penerapannnya perlu pengawasan ketat dari komisi pengawasan pupuk dan harus berani berindak tegas terhadap pelanggaran HET,” tegas politisi dari Partai Hanura, ini.
Penekanan perlu pengawasan yang ketat terhadap HET, menurut Julinardi, karena pupuk bersubsidi yang dijual di kios-kios pengecer resmi di kawasan Kabupaten Abdya selama ini melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sehingga merugikan petani. Belum lagi persoalan kerap terjadi kelangkaan persediaan pupuk bersubsidi di kios-kios pengecar resmi yang diangkat pihak distributor pupuk.
Kenaikan harga HET pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan Keputusan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, tanggal 6 Januari 2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2021.
Keputusan Nomor 8212/107/2021 ditandatangani Kepala Distanpan Abdya, drh Nasruddin. Keputusan itu ditembuskan antara lain kepada Bupati Abdya, Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya, serta PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 820/01/IV.1 tanggal 4 Januari 2021 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Keputusan Distanpan Abdya tanggal 6 Januari 2021, empat jenis pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan HET adalah Urea Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 kg, naik Rp 450 per kg, dibandingkan HET tahun 2020 Rp 1.800 per kg atau Rp 90 ribu per sak.
Pupuk SP-36 Rp 2.400 per kg atau persak Rp 120.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 400 per kg dibandingkan HET tahun lalu Rp 2.000 per kg atau Rp 100.000 per sak.
Pupuk ZA Rp 1.700 per kg atau Rp 85.000 per sak isi 50 kg, naik Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 1.400 per kg atau Rp 70.000 per sak.
Dan, pupuk organik (petroganik) Rp 800 per kg atau Rp 32.000 per sak isi 40 kg, naik Rp 300 per kg, dibandingkan HET tahun lalu Rp 500 per kg atau Rp 20.000 per sak.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa kemasan pupuk bersubsidi diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus.
Kemasan pupuk bertuliskan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan’. Pupuk Urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (orange).