Selebriti

Fakta-fakta Penghentian Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad: Alat Bukti Tak Cukup

Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews.com
Raffi Ahmad Akui Salah Setelah Divaksin Tapi Langgar Protokol Kesehatan, 'Minta Maaf Pak Jokowi' 

SERAMBINEWS.COM - Polisi telah menghentikan penyelidikan kasus acara pesta saat pandemi covid-19, yang turut dihadiri oleh presenter dan influencer Raffi Ahmad.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, (20/1/2021).

Kemudian, hasil kesimpulan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada acara ulang tahun yang diadakan di rumah pengusaha Sean Ricardo Galael.

Sebelumnya, viral foto Raffi Ahmad menghadiri acara pesta dan diduga tak patuh protokol kesehatan.

Kasus tersebut semakin heboh lantaran Raffi saat pagi harinya baru saja menerima vaksin perdana bersama presiden Joko Widodo Rabu, (13/1/2021).

Baca juga: VIRAL Wanita Bule Jualan Mi Ayam Murah di Jogja, Begini Cerita Lengkapnya

Baca juga: Tak Terbukti Langgar Aturan, Polisi Berhentikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad

Tribunnews telah merangkum fakta-fakta kasus kerumunan Raffi Ahmad dan hasil gelar perkara polisi yang dilansir dari berbagai sumber.

- Acara Tidak Melanggar Peraturan

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan tidak ada pelanggaran hukum dalam acara ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad itu.

Yusri menuturkan, dalam gelar perkara penyidik menyatakan bahwa pesta tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, diambil kesimpulan bahwa alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terpenuhi.

Penyelidik pun mengambil kesimpulan, acara tersebut tidak melanggar peraturan daerah dan peraturan Kemenkes, yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Sehingga alasan yuridis pada pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes," tutur Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2021) dikutip dari tayangan video di YouTube KH Infotainment.

Baca juga: Gurun Sahara dan Arab Saudi Hujan Salju, Ini Penjelasan NASA

- Alat Bukti Tidak Cukup

Polisi menghentikan penyelidikan karena alat bukti tidak cukup.

”Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Yusri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved