Saudi Naikkan Batas Usia Calon Jamaah Umrah
Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menaikkan batas usia jamaah umrah bagi Warga Negara Indonesia
JAKARTA - Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menaikkan batas usia jamaah umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Kepala Bidang (Kabid) Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, batas usia pendaftaran calon jamaah umrah di tengah pandemi virus Corona kini dinaikkan menjadi 60 tahun. ”Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jamaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18 sampai 60 tahun,” kata Zaky, Sabtu (23/1/2021).
Sebelumnya, Otoritas Arab Saudi mematok batas usia calon jamaah yang hendak beribadah umrah di masa pandemi Covid-19 ini antara 18-50 tahun. Alhasil, banyak calon jamaah umrah yang akhirnya membatalkan keberangkatan karena sudah berusia lebih dari 50 tahun.
Zaky pun menyambut baik keputusan otoritas Arab Saudi yang menaikkan batas usia calon jamaah umrah tersebut. Ia menyatakan, kenaikan batas usia tersebut merupakan bentuk perhatian khusus Saudi kepada Indonesia. Sebab, sejauh ini banyak jamaah umrah berusia 50 hingga 60 tahun yang terkendala aturan itu. Padahal, minat jamaah umrah berusia 50-60 tahun cukup tinggi.
"Batasan usia baru yang ditentukan khusus bagi jamaah umrah asal Indonesia menjadi 60 tahun adalah sebuah kesyukuran dan perhatian khusus KSA (Arab Saudi) terhadap Indonesia. Sebab, pendaftar umrah yang berumur lebih 50 tahun sangat banyak," kata Zaky.
Zaky kemudian mengirimkan bukti tangkapan layar keluarnya visa salah satu calon jamaah umrah Indonesia yang berusia di atas usia 50 tahun. Meski demikian, ia menyatakan pihak Saudi belum mengumumkan secara resmi terkait diizinkannya para jamaah usia di atas 50 tahun untuk beribadah umrah.
Ia juga menyebutkan, AMPHURI bersama 480 penyelenggara haji dan umrah mengucapkan terima kasih atas aturan baru tersebut kepada Saudi. "(Ucapan terima kasih) terkhusus kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman. Kami berharap perubahan batasan usia adalah langkah awal untuk dapat dilaksanakan haji pada musim 1442 H/2021," ujarnya.
Terpisah, Konsul Haji Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali, mengaku belum mendapatkan informasi terkait perubahan batas usia bagi calon jamaah umrah dari pihak otoritas Saudi. "Secara tertulis saya belum mendapatkan informasinya. Sepengetahuan kami, usia di atas 50 tahun untuk warga Saudi saja," kata Endang.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) juga belum merespons terkait kabar tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Arfi Hatim, belum merespons pertanyaan terkait informasi tersebut. (tribun network/mam/dod)