Tgk Jenggot Cs Jadi Tersangka, Kasus Keributan di Pendopo Bupati Aceh Barat
Polres Aceh Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus keributan yang terjadi di pendopo bupati pada 18 Januari 2020 lalu
MEULABOH - Polres Aceh Barat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus keributan yang terjadi di pendopo bupati pada 18 Januari 2020 lalu. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari pelaporan yang dilakukan Bupati Aceh Barat, Ramli MS.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zahidin alias Tgk Janggot, Akrim, dan Azis. Ketiganya terlibat keributan dengan bupati dan videonya kemudian viral di masyarakat. Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Jumat (22/1/2021).
“Sudah ditetapkan tiga orang tersangka atas keributan yang dibuat di pendopo bupati,” kata Parmohonan kepada Serambi.
Ia menjelaskan, keributan itu terjadi pada tanggal 18 Januari 2020 dan pada tanggal 17 Juli tahun tersebut, Bupati Ramli MS melaporkannya ke Polres Aceh Barat. Sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 13 Januari 2021 atau lima bulan sejak pelaporan.
Keributan itu terjadi bermula saat kedatangan Tgk Janggot Cs ke Pendopo Bupati Aceh Barat dengan tujuan untuk menagih utang kepada Bupati Ramli MS. Namun Bupati Ramli merasa tidak berutang, apalagi di dalam kwitansi juga tidak tidak tercantum nama bupati sebagai pihak yang berutang.
Perdebatan pun terjadi. Suasana semakin memanas hingga berakhir dengan keributan dan saling pukul. Keributan itu ternyata sempat direkam dalam sebuah video singkat yang kemudian viral di masyarakat.
Hal inilah yang kemudian membuat Bupati Ramli membuat laporan ke polisi. Dia merasa dipermalukan dengan tersebarnya video tersebut. Apalagi dia diminta untuk membayar utang pilkada.
Penuh rekayasa
Sebelumnya, para saksi mata dalam kasus keributan di Pendopo Bupati Aceh Barat pada 18 Februari 2020 lalu mengungkapkan adanya rekayasa dalam kasus keributan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Abdullah Saleh, Kuasa Hukum Ramli MS kepada Serambi, Rabu (13/1/2021) usai menghadiri gelar perkara kasus pemerasan dan ancaman kekerasan terhadap Bupati Aceh Barat di Mapolres Aceh Barat.
“Dari keterangan saksi mata yang sudah kita pelajari, kasus pendopo tersebut memang penuh dengan rekayasa, hingga mereka terus menggiring opini seolah benar bupati memukul penagih utang saat itu,” ungkap Abdullah Saleh.
Disebutkan, mereka yang dilaporkan balik itu masing-masing Zahidin alias Tgk Janggot, Akrim dan beberapa orang lainnya, terkait dengan pemerasan, ancaman kekerasan dan soal pencemaran nama baik seorang kepala daerah.
Abdullah Saleh mengatakan, pada awalnya Bupati Ramli MS ingin masalah tersebut bisa diselesaikan secara bijaksana. Akan tetapi karena belakangan terus dilakukan penggiringan opini untuk memojokkan posisi Bupati Ramli, maka pihaknya merasa perlu meluruskan masalah tersebut dengan melaporkan balik tindakan mereka yang terjadi pada 2020 lalu ke Polres Aceh Barat.
“Kita meminta pihak Polres Aceh Barat untuk mengusut kasus itu hingga tuntas, sehingga publik tau fakta sebenarnya,” harap Abdullah Saleh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Parmohonan Harahap mengatakan, sejak Bupati melaporkan kasus keributan itu ke polisi, pihaknya telah menanggil Zahidin alias Tgk Janggot, Akrim, dan Azis. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.
Namun sayangnya surat pemanggilan itu tak dipenuhi. Pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan kedua dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan penjemputan paksa terhadap para tersangka.
“Berdasarkan penyelidikan kami, para tersangka diduga jelas melanggar Pasal, 311. 310, 207, 335, 5556, kami bekerja sesuai dengan prosedur hukum,” sebut Parmohonan.(c45)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/akbp-andrianto-argamuda-kapolres-aceh-barat-3.jpg)