Penganiaya Polisi di Aceh Utara Ditangkap di Lampulo

Pelaku penyerang anggota Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara akhirnya ditangkap satuan Resmob Polres Lhokseumawe di dekat tempat pendaratan ikan

Editor: bakri
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya memperlihatkan barang bukti terkait penganiayaan anggota Polisi di Meurah Mulai, Aceh Utara, Senin (25/1/2020). SERAMBI/ZAKI MUBARAK 

LHOKSEUMAWE - Pelaku penyerang anggota Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara akhirnya ditangkap satuan Resmob Polres Lhokseumawe di dekat tempat pendaratan ikan  (TPI) Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (24/1/2021) siang.

Tersangka ZF (26) asal Gampong Geulumpang, Kecamatan Meurah Mulia terbukti menganiaya anggota Polsek Meurah Mulia, Aipda DS dengan sebilah samurai. Saat itu, Aipda DS bersama aparatur gampong melakukan tugas membubarkan remaja yang bermain internet di sebuah warung. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka sempat buron selama 16 hari, dan akhirnya ditangkap petugas di Lampulo. Ternyata, selama buron tersangka melaut dan kebetulan kemarin mendarat di TPI Lampulo," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya di Aula Mapolres setempat, Senin (25/1/2021) sore.

Kapolres menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban Aipda DS mendapat telepon dari Geuchik Gampong Geulumpang, meminta bantuan agar bisa membubarkan remaja yang bermain internet di sebuah warung di desa tersebut. Kemudian, DS tiba di lokasi bersama aparat desa. Korban meminta para remaja agar bubar dari warung karena sesuai qanun Gampong Geulumpang remaja tidak boleh bermain internet sampai larut malam di warung.

Namun, tiba-tiba pelaku ZF datang dari arah belakang langsung menyerang tim tersebut. Kemudian, ZF mengejar korban sambil mengacungkan pedang samurai sampai akhirnya korban terjatuh. Saat itu, korban dianiaya dengan pedang di bagian kaki, pinggang, dan di sejumlah bagian lain.

Usai kejadian itu, pelaku ZF pergi dari warung tersebut. Tapi, lama kemudian, tersangka datang lagi dan kembali menganiaya korban DS. Sampai akhirnya pelaku merampas handphone korban sambil berteriak "Ku bunuh kau".

"Korban dianiaya dua kali, kemudian handphone nya dirampas pelaku. Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, termasuk di punggung, perut dan pinggang, dan kaki kiri terkilir. Kemudian korban juga merasa trauma dengan kejadian tersebut, karena pelaku memakai pedang samurai panjang," ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, pelaku berdalih tega menganiaya korban karena melarang remaja bermain wifi di warung desa tersebut. "Itu pengakuan sementara dari pelaku. Saat ini, tersangka akan kita periksa, mungkin ada motif lain. Dia juga memakai narkoba," demikian AKBP Eko Hartanto.(zak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved