Dewan Dorong Gampong Bentuk Reusam
DPRK Banda Aceh mendorong pemerintah gampong yang ada di Banda Aceh agar membentuk reusam di gampong masing-masing
BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh mendorong pemerintah gampong yang ada di Banda Aceh agar membentuk reusam di gampong masing-masing. Pembentukan reusam untuk memperkuat adat istiadat dan pelaksanaan syariat Islam di tingkat gampong serta mewujudkan nilai-nilai demokrasi di masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, dalam dialog interaktif dengan perangkat Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, di aula rapat gampong setempat, Selasa (26/1/2020).
Di hadapan para keuchik, tuha peut gampong, imum gampong, tokoh perempuan, dan perangkat gampong lainnya, Musriadi menjelaskan, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong Bab XI disebutkan, reusam merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati oleh tuha peut gampong.
"Untuk memberlakukan suatu reusam, pihak gampong harus mengusulkannya ke Wali Kota Banda Aceh. Sebelum disetujui wali kota, rancangan reusam itu terlebih dulu diteliti oleh Bagian Hukum Setdakota," katanya.
Musriadi menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan gampong harus dilaksanakan melalui sistem perencanaan pembangunan. Selain itu juga harus didukung dengan penerapan sistem tata kelola berbasis kinerja untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat.
Karena itu, kata Musriadi, wewenang legislasi pemerintahan gampong juga perlu didukung oleh penguatan kelembagaan tuha peuet gampong sebagai badan permusyawaratan gampong. Fungsinya untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi di gampong dan dalam rangka melaksanakan prinsip saling mengawasi dalam sistem pemerintahan gampong.
Pemerintahan gampong juga diberikan wewenang untuk menyelesaikan sengketa secara adat. Maka dibutuhkan peran pemerintah kota melalui kecamatan untuk melakukan supervisi serta memfasilitasi sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong.
"Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong," ujarnya.(mas)