Formulir Pendaftaran Online BLT UMKM Tahap II Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Lewat akun Instagram resminya @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021), Kemenkop UKM menyatakan formulir online itu hoaks atau tidak benar.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.

Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Tidak boleh diwakilkan

Perlu diketahui oleh penerima BLT UMKM bahwa saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

"Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujar Hanung dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

(Tribunnewswiki/Niken/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul E-form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Berikan Tanggapan

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved